Polisi Buka Suara Soal Perkembangan Kasus AG Kekasih Mario Dandy Saat Ini, Sudah Dilimpahkan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 19:52 WIB
Foto Mario Dandy dan perempuan inisial AG.
Foto Mario Dandy dan perempuan inisial AG.

JAKARTA, suaramerdeka.com – Saat ini gadis inisial AG masih menyandang status sebagai pelaku.

Status pelaku tersebut ia dapat usai kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang melibatkan dirinya.

Kabarnya, korban yaitu Cristalino David Ozora, adalah mantan kekasih dari AG.

Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan David: Bekas Perkara AG Kekasih Mario Dandy Telah P21 Oleh Kejaksaan

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora telah ditetapkan sebagai tersangka dua orang.

Adapun dua orang tersangka tersebut adalah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL.

Dalam hal ini gadis inisial AG ini merupakan kekasih ataupun teman dekat dari tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo.

Sebelumnya, polisi buka suara mengenai perkembangan proses hukum untuk AG.

Baca Juga: Innalillahi, Pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia di Usia 21 Tahun Saat Perjalanan Ziarah

Kabarnya, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenai berkas perkara AG, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi yang pilih buka suara.

Hengki menuturkan, “Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” jelasnya (20/03), dilansir dari pmjnews.com.

Pelimpahan berkas perkara AG tidak luput dari statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Baca Juga: Ini Penyebab Meninggalnya Syabda Perkasa Belawa, Seorang Atlet Bulutangkis Muda Tunggal Putra Indonesia

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, pelimpahan terhadap AG ini baru dilakukan.

Halaman:

Editor: Imron Rosadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X