Update Kasus Penganiayaan David: Bekas Perkara AG Kekasih Mario Dandy Telah P21 Oleh Kejaksaan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 19:24 WIB
Perempuan berinisial AG (15), yang diketahui teman dekat dari tersangka Mario Dandy Satriyo dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Perempuan berinisial AG (15), yang diketahui teman dekat dari tersangka Mario Dandy Satriyo dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Istimewa)

JAKARTA, suaramerdeka.com – Inilah update terkini kasus penganiayaan Cristalino David Ozora terbaru hari ini.

Setelah melalui proses yang panjang, satu per satu pelaku mulai menemukan proses ‘pengadilannya’ masing-masing.

Kabar kali ini datang dari pelaku yang terlibat penganiayaan Cristalino David Ozora yaitu inisial AG.

Baca Juga: Ini Penyebab Meninggalnya Syabda Perkasa Belawa, Seorang Atlet Bulutangkis Muda Tunggal Putra Indonesia

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, gadis inisial AG ini merupakan kekasih ataupun teman dekat dari tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo.

Kini AG telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal serupa juga ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Wisnu menyebut, “Ya (AG dilimpahkan) hari ini terkait sistem peradilan anak yang diatur secara khusus,” Katanya, dilansir dari pmjnews.com (21/3).

Baca Juga: Innalillahi, Pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia di Usia 21 Tahun Saat Perjalanan Ziarah

Pelimpahan pelaku berusia 15 tahun ini dilakukan pada hari selasa, 21 Maret 2023.

Usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, pelimpahan terhadap AG ini baru dilakukan.

Mengenai berkas perkara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi yang membuka suara.

Hengki menuturkan, “Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” jelasnya (20/03), dilansir dari sumber yang sama.

Baca Juga: Profil dan Prestasi Syabda Perkasa Belawa, Tunggal Putra Muda Pemenang Petronas Malaysia Internasional Series

Pelimpahan berkas perkara AG tidak luput dari statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Halaman:

Editor: Imron Rosadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X