JAKARTA, suaramerdeka.com - Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) menilai penerapan restorative justice tidak tepat untuk Mario Dandy pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada wartawan, Senin 20 Maret 2023.
Sahroni menilai perbuatan Mario sudah sangat berbahaya dan keterlaluan karena berakibat sangat fatal terhadap korban.
Baca Juga: Murah Meriah, Gunakan Bawang Merah dan Bawang Putih, Tanaman Aglonema Nggak Kurus dan Kecil Lagi
Terlebih perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar.
Dia mendukung sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menutup peluang penerapan restorative justice, di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh anak eks pejabat Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mario Dandy Satrio (MDS).
"Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk ditetapkannya restorative justice kepada Mario. Sebab kalau kita lihat, apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” kata Sahroni dilansir dari laman resmi DPR pada Selasa 21 Maret 2023.
Baca Juga: Tanaman Aglonema Mulai Berbunga, Ini yang Harus Dilakukan...
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menawarkan restorative justice kepada AG (15) yang masih di bawah umur karena mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan.
Namun hal tersebut telah ditolak oleh pihak keluarga korban.
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa mekanisme penawaran restorative justice telah diatur di dalam hukum Indonesia.
Baca Juga: Apa Saja Pantangan saat Nyepi di Bali? Berikut Penjelasannya
Namun ia menegaskan, penerapan restorative justice harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.
“Restorative justice memang merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan hukum. Namun penawaran restorative justice oleh penegak hukum memang harus dilakukan secara bijak dan disertai pertimbangan yang matang. Tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya. Karena restorative justice ini di satu sisi sangat baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya,” jelasnya.
Sahroni memastikan proses hukum akan terus berlanjut lantaran keluarga korban telah menolak penawaran restorative justice terhadap AG (15) yang sempat ditawarkan oleh Kejati DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Diduga Mario Dandy Sebarkan Sendiri Video Penganiayaan dan Foto Kondisi David Babak Belur
Terkuak Pembicaraan Wanita APA dan Mario Dandy Sebulan Sebelum Penganiayaan, Soal Apa?
APA Klaim Ketemu Mario Dandy hanya Pertemuan Biasa, Mario Ngotot dapat 'Bisikan' Soal AG dan David
Daftar Tabiat Buruk Mario Dandy, dari Ngutang Jajan di Warung Sampai Kabur Usai Isi Bensin
David Belum Ingat Soal Penganiyaan Mario Dandy, Ayah : Aku Rela Kamu Tidak Pernah Mengingat Apapun