Tenaga Pemasar Asuransi dan Bank Pemberi Referral Bisa Dipenjara dan Denda Rp 5 Miliar

- Selasa, 21 Maret 2023 | 11:36 WIB
Ilustrasi Asuransi  (Pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi Asuransi (Pexels.com/Kindel Media)

SURABAYA, suaramerdeka.com - Perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks, beragam, kompetitif, dan terintegrasi memerlukan dukungan efektivitas penegakan hukum.

Lahirnya PP No 5 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Januari 2023, memperkuat OJK dalam pengawasan dan penegakan hukum yang efektif melalui 15 kewenangan selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan.

Praktisi hukum AP Simorangkir berharap besar pada OJK bisa segera menuntaskan masalah yang terjadi di industri asuransi.

Baca Juga: Waduh, Luasan Panen Padi di Jawa Tengah Alami Penurunan, Ini Kata BPS

Dikatakan, usaha di sektor jasa keuangan merupakan bisnis kepercayaan, sehingga perlindungan terhadap privasi dan data nasabah sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan rakyat.

“Masyarakat seharusnya tidak perlu kuatir sebab dilindungi undang-undang,” ungkapnya.

Menanggapi maraknya permasalahan penjualan asuransi melalui bank, menurut Simorangkir, yang jadi persoalan di lapangan adalah bagaimana bank menyikapi penjualan bancassurance.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT KAO Indonesia Tahun 2023, Terbuka untuk Lulusan S1 Teknik, Cek Syaratnya

Jika sebagai produk pelengkap tentu tidak akan ada masalah. Tapi jika menjadi target keharusan, apalagi dengan maksud mengejar komisi bahkan reward jika berhasil menjual, ini menjadi perhatian bersama.

Perusahaan asuransi, bank, dan nasabah, mestinya saling menyampaikan informasi jelas dan benar, sehingga tercipta penjualan yang sehat dan bermanfaat.

Ketika menawarkan asuransi, baik pemasar asuransi, karyawan bank, maupun nasabah harus memiliki alat bukti.

Baca Juga: Kabar Ekonomi Hari Ini Selasa, 21 Maret 2023: Harga Emas di Pegadaian Kompak Turun Nih, Cek Nilainya Yuk

Salah satu caranya dengan merekam, yang nantinya bisa digunakan untuk penyelesaian.

Simorangkir mengusulkan OJK maupun lembaga asosiasi terkait, membuat daftar hitam untuk tenaga pemasar asuransi dan karyawan bank yang melanggar aturan.

Perlu juga dibentuk lembaga pemantau sebagai mitra membantu tugas OJK.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X