Dugaan Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 300 Triliun, Mahfud MD: Bukan Korupsi, Namun Pencucian Uang

- Selasa, 21 Maret 2023 | 09:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta Senin 20 Maret 2023. (YouTube Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta Senin 20 Maret 2023. (YouTube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menggelar konferensi pers di Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023.

Konferensi pers tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan transaksi mencurigakan yang diduga senilai 300 triliun.

Menko Polhukam Mahfud MD membuka konferensi pers tersebut dengan menyampaikan sejumlah keterangan mengenai adanya transaksi mencurigakan.

Baca Juga: Ini Dia Deretan Bank dan Lembaga Selain Bank yang Sudah Terafiliasi BI-Fast, Transaksi Makin Hemat

"Ingin menjelaskan kepada masyarakat terkait simpang siur isu pencucian uang sebesar Rp 300 T," ujar Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Ia menegaskan bahwa laporan mengenai transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun tersebut bukanlah mengenai tindak pidana korupsi.

"Sekali kami tegaskan bahwa laporan hasil ini, adalah laporan dugaan tindak pidana pencucian uang. Bukan korupsi," tegasnya.

Baca Juga: Piala Dunia U-20: Shin Tae-yong Berharap Timnas Indonesia Wujudkan Harapan Masyarakat, Apa Itu?

Sebelumnya Menko Polhukan Mahfud MD sempat menyebutkan adanya transaksi mencurigakan senilai 300 triliun.

Dalam konferensi pers tersebut, ia menjelaskan bahwa jumlah dari transaksi dugaan pencucian uang tersebut justru lebih besar dari yang pertama kali ia sebutkan.

"Saya sebelumnya sempat sebut Rp 300 triliun, setelah diteliti lagi, ternyata Rp 349 triliun. Mencurigakan!" kata Menko Polhukam.

Baca Juga: Pemkot Semarang Terima Penghargaan Penguatan Kebijakan SPBE dari Kementerian PANRB

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklarifikasi dan menjelaskan kronologi bagaimana informasi tersebut pertama kali muncul.

"Kepala PPATK mengirimkan surat kepada Menkeu pada 7 Maret 2023, berisi seluruh surat-surat PPATK kepada Itjen Kemenkeu, dari periode 2009-2023. ada 196 surat," ujar dia.

Dalam surat tersebut belum disebutkan adanya nilai transaksi, melainkan daftar nomor surat, nama pegawai terlapor, dan sudah ditindaklanjuti Kemenkeu.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

RI Segera Jadi Pusat Halal Dunia

Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:12 WIB
X