Masyarakat Anti Korupsi MAKI Gugat Praperadilan Kapolda Jawa Tengah terkait Kasus Pungli Bintara 2022

- Selasa, 21 Maret 2023 | 08:12 WIB
Ilustrasi; Koordinator MAKI, Boyamin Saiman akan menggugat Kapolda Jateng atas kasus suap Bintara 2022 (Dok. SMN)
Ilustrasi; Koordinator MAKI, Boyamin Saiman akan menggugat Kapolda Jateng atas kasus suap Bintara 2022 (Dok. SMN)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan mengajukan gugatan pra-peradilan kepada Kapolda Jawa Tengah.

Kapolda Irjen Ahmad Luthfi akan digugat MAKI lantaran belum melakukan penyidikan kasus pidana suap, gratifikasi atau pungli pada seleksi Bintara Polda Jawa Tengah tahun 2022.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan gugatan pra peradilan ini dibuat karena Kapolda tidak langsung melakukan penyidikan dugaan pelanggaran pidana.

Padalah, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah terjadi sejak bulan Juni-Juli 2022.

"Dengan tidak dilakukannya penyidikan pidana, maka dianggap sama saja dengan penghentian penyidikan yang tidak sah," katanya.

Baca Juga: Pemkot Semarang Terima Penghargaan Penguatan Kebijakan SPBE dari Kementerian PANRB

Boyamin menegaskan bahwa gugatan Praperadilan ini seɓagai upaya memastikan oknum-oknum pelakunya diproses pidana.

"MAKI belum percaya dengan berita yang dirilis Polda Jateng," tambahnya.

Ia khawatir rilis polisi hanya sebatas pernyataan saja karena sebelumnya hanya sanksi demosi.

"Padahal kelima oknum Polisi yang disebut pelaku sudah jelas-jelas melakukan dugaan tindak pidana korupsi,"

"Jadi sepertinya, penyidikannya selama ini sejak September 2022 hingga Maret, hanya jalan di tempat," jelas Boyamin.

Baca Juga: Paguyuban Yuswa Kencana Ajak Lansia di Semarang Bahagia dan Berdaya Guna

MAKI khawatir pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang disebut sedang dijalankan Polda Jawa Tengah saat ini akan berhenti dikemudian hari.

"Dan tidak bisa mengungkap aliran dana dan siapa-siapa yang diduga terlibat," ungkapnya.

MAKI khawatir perkara ini akan dilokalisir dikemudian hari.

Halaman:

Editor: Wahyu Asyari Muntoha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X