Menteri Keuangan Sri Mulyani Jelaskan Kronologi dan Langkah Jajaran Kemenkeu tentang Transaksi Rp300 Triliun

- Selasa, 21 Maret 2023 | 07:45 WIB
Sri Mulyani jelaskan kronologi transaksi Rp300 triliun (Instagram/Kemenkeu )
Sri Mulyani jelaskan kronologi transaksi Rp300 triliun (Instagram/Kemenkeu )

JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani dalam unggahan Instagram menjelaskan kronologi transaksi 300 triliun yang belakangan menggemparkan publik.

Dalam slide pertama, terdapat 2 poin penjelasan bagaimana kasus itu mencuat.

"Rabu, 8 Maret pak Mahfud MD menyatakan ke media ada pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu Rp300 T," tulis @smindrawati.

Menkeu lantas menanyakan kejelasan surat yang diklaim dari PPATK ke Kemenkeu, hingga Kamis pagi pukul 08.00 WIB, surat tersebut tidak ada.

Pada Kamis pukul 09.00 WIB, PPATK berkirim surat dengan lampiran 36 halaman berisi 196 laporan PPATK ke Itjen Kemenkeu.

PPATK melampirkan data nomor surat dan nama pegawai terlapor dari tahun 2009-2023, namun tidak mencantumkan data Rp300 triliun.

Baca Juga: Kontribusi Kampus Beri Pendampingan Hukum Kepada Masyarakat Sangat Ditunggu

Kemenkeu melakukan follow-up melalui Wamenkeu, Irjen, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai dan Sekjen Kemenkeu untuk menghadap Mahfud MD, Jumat 10 Maret 2023.

Setelah ada pertemuan, Mahfud MD merilis angka Rp300 triliun bukanlah korupsi, namun transaksi yang berhubungan dengan tugas Kemenkeu.

Mahfud MD bertolak ke kantor Menkeu pada Sabtu, 11 Maret 2023, dengan agenda, mendengar penjelasan laporan surat PPATK sebelumnya, yang seluruhnya sudah ditindaklanjuti Itjen.

Senin, 13 Maret 2023 PPATK mengirim surat baru kepada Menkeu dengan 299 daftar surat yang telah dikirim PPATK rentang 2009-2023.

Surat lengkap dengan nama orang atau perusahaan yang diduga terindikasi TPPU senilai Rp349,87 triliun.

Atas surat tersebut, PPATK dan Itjen Kemenkeu merilis Rp300 triliun bukan data korupsi, namun dugaan TPPU.

Baca Juga: Penjaminan Mutu, Ratusan Guru Ikuti Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka Kekhasan SIT

Dari data PPATK, Kemenkeu menyorot satu kasus yang bernilai besar yakni Rp189,27 triliun oleh 15 entitas.

Halaman:

Editor: Wahyu Asyari Muntoha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X