Jangan Ada Pamer Harta di Antara Kita, Cek Dulu Besaran Gaji PNS Terbaru Tahun 2023, Naik 7 Persen Bro!

- Senin, 20 Maret 2023 | 21:24 WIB
Gaji PNS Terbaru Tahun 2023 naik sebesar 7 persen (Ilustrasi pixabay/joelfotos)
Gaji PNS Terbaru Tahun 2023 naik sebesar 7 persen (Ilustrasi pixabay/joelfotos)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Gaji dan tunjangan PNS tahun 2023 dikabarkan akan mengalami kenaikan sebesar 7 persen.

Kabar tersebut bahkan sudah berhembus sejak tahun lalu. Besaran gaji yang diterima PNS akan disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 telah mengatur besaran gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongan masing-masing.

Baca Juga: Roller IKOS Semarang Sabet Juara Umum Kejuaraan Sepatu Roda Piala Wali Kota Bekasi

Adapun jumlah gaji pokok yang diterima oleh masing-masing golongan PNS terendah mulai Rp 1.560.800 dan paling tinggi Rp 5.901.200.

Meski secara nominal gaji PNS tidak terlalu besar, namun lihat lebih dalam, tunjangan yang diterima oleh masing-masing PNS yang juga disesuaikan dengan masing masing golongan.

Selain itu, jumlah tunjangan kinerja yang diteriam oleh PNS juga disesuaikan di mana Kementerian/Lembaga di Pemerintahan masing-masing.

Baca Juga: Song Hye Kyo Banjir Pujian Usai The Glory 2, Digadang Aktris Terbaik di Baeksang Arts Awards ke-59

Tunjangan baik itu tunjangan istri atau anak dan tunjangan kinerja menjadi faktor penting bagi PNS dalam menerima total keseluruhan penghasilan yang diterima tiap bulannya.

Tunjangan terendah biasanya ada di angka Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut ini daftar gaji PNS terbaru tahun 2023 dikutip dari PP Nomor 15/2019:

Baca Juga: Daftar Tabiat Buruk Mario Dandy, dari Ngutang Jajan di Warung Sampai Kabur Usai Isi Bensin

Golongan I:

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

RI Segera Jadi Pusat Halal Dunia

Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:12 WIB
X