JAKARTA, suaramerdeka.com - Anwar Usman dan Saldi Isra resmi dilantik sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023-2028.
Pelantikan Anwar Usman dan Saldi Isra sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diresmikan setelah mengucapkan di Ruang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 20 Maret 2023.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya."
"Memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang selurus-lurusnya, dan berbhakti pada nusa dan bangsa," sebut Anwar Usman dalam ucapan sumpahnya.
Dikutip dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden, pengucapan sumpah tersebut juga disaksikan anggota Mahkamah yang beranggotakan 7 orang hakim konstitusi.
Usai pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah yang dilakukan seluruh hakim konstitusi.
Kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.
Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo ini juga telah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada periode sebelumnya.
Ia terpilih kembali menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028 setelah pemungutan suara yang dilaksanakan pada Rabu 15 Maret 2023 lalu.
Dalam voting tersebut, pemungutan suara dilakukan sebanyak 3 kali dan juga dihadiri oleh 9 hakim konstitusi.
Baca Juga: Pabrik Biji Plastik di Sukoharjo Terbakar, Damkar Berjibaku 5 Jam Padamkan Api
Usai pengucapan sumpah dilakukan, Anwar Usman dalam pidatonya menyebut MK yang hampir berusia 20 tahun terus mengalami berbagai rintangan.
"Sebagai lembaga negara yang mengemban amanah reformasi untuk mengawal konstitusi, (MK) terus menghadapi tantangan. Dinamika masyarakat yang terus berkembang menuntut MK untuk terus adaptif dalam menegakan hukum dan konstitusi," terangnya.
Artikel Terkait
Jumlah Hakim Mahkamah Konstitusi Sebenarnya Tak Perlu Ditambah
Menguji Netralitas Mahkamah Konstitusi
27 Diaspora Indonesia Gugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Jamin Hak Konstitusional Masyarakat di Tengah Pandemi
Pengesahan RKUHP Resahkan Kalangan Pers, SMSI Akan Gugat Melalui Mahkamah Konstitusi