Pemberantasan Korupsi Butuh Payung Hukum Kuat, Jerat Pidana Rasuah Diperberat

- Senin, 20 Maret 2023 | 04:45 WIB
Dosen Prof Syahlan, berfotobersama para dosen Kampus Unissula.(SM/dok)
Dosen Prof Syahlan, berfotobersama para dosen Kampus Unissula.(SM/dok)

SEMARANG suaramerdeka.com-Langkah pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan payung hukum kuat.

Sebab dengan payung hukum tegas seperti undang-undang dan sebagainya, pemberantasan kejahatan rasuah dilaksanakan sesuai amanat rakyat.

Pelaku rasuah atau korupsi dijerat dengan hukuman berat.

Baca Juga: Tak Sengaja Jumpa Ariel NOAH, Ternyata Ini Jodoh Luna Maya Berdasarkan Ramalan Weton Primbon Jawa

"Pemberantasan korupsi termasuk di Indonesia butuh payung hukum tegas," tutur pakar ilmu hukum Prof Dr Syahlan, baru-baru ini di Kampus Unissula.

Alasannya juga karena kejahatan semacam ini perlu penanganan yang luar biasa,

Dia yang merupakan dosen ilmu hukum di kampus itu mendapatkan kesempatan menyampaikan transfer ilmu dan pengetahuan dihadapan masyarakat perguruan tinggi melalui orasi ilmiah.

Baca Juga: Ingin Daun Aglonema Glowing Mengkilap Bikin Kalap ? Cukup Siapkan 2 Bahan Ini, Mudah dan Murah Didapat

Hadir Rektor Unissula Prof Dr Gunarto, Ketua Senat Prof Dr Anis Masdurohatun dan Dekan Fakultas Hukum Dr Bambang Tri Bawono.

Selain itu mengundang Wakil Rektor Andre Sugiyono PhD,M Qomaruddin PhD, dan Dr Dedi Rusdi.

Hadir pula guru besar Prof Dr M Ali Mansyur,Prof Dr Eko Soponyono, hingga Prof Dr Sri Endah W.

Baca Juga: Bocoran 7 Tanaman Pengusir Nyamuk di Rumah, Nomor 6 Belum Banyak yang Tahu

Kemudian ada Wakil Dekan Dr Arpangi dan Dr Widayati,para hakim, advokat, dosen hingga mahasiswa.

Selain merupakan pengajar perguruan tinggi,Syahlan merupakan hakim di lingkungan mahkamah agung (MA) yang pernah bertugas di pengadilan negeri dan tinggi.

Dia juga telah menerbitkan buku berjudul "Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil" dan "Penegakan Hukum Pidana Korupsi"terbit tahun 2021.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X