Polda Jateng Tegaskan Lima Anggotanya yang Terlibat Pungli Rekrutmen Bintara Polri di PTDH dan Juga di Pidana

- Minggu, 19 Maret 2023 | 18:18 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima anggota terlihat pungli rekrutmen Bintara Polri di PTDH dan proses pidana. (Foto dokumentasi humas Polda Jateng).
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima anggota terlihat pungli rekrutmen Bintara Polri di PTDH dan proses pidana. (Foto dokumentasi humas Polda Jateng).

SEMARANG, suaramerdeka.com - Polda Jateng menegaskan akan melakukan PTDH dan proses pidana terhadap lima anggotanya yang terlibat pungli rekrutmen Bintara Polri.

Rencananya Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pun akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil, Senin 20 Maret 2023.

Lima anggota tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sebelumnya sudah mengikuti sidang kode etik.

Baca Juga: Yuk Kenali Cornelia de Lange Syndrome, Yayasan CDLS-SCU Ajak Tingkatkan Kepedulian Publik

Saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan. 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan proses penyidikan terhadap kelima pelaku pungli rekruitmen Bintara Polri terus berjalan secara proporsional.

Namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

Baca Juga: Bocoran 7 Tanaman Pengusir Nyamuk di Rumah, Nomor 6 Belum Banyak yang Tahu

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas, Minggu, 19 Maret 2023.

Kabidhumas Polda Jateng menuturkan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.

"Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," jelasnya.

Baca Juga: Maksimalkan 4 Pakan Alternatif Beternak Bebek, Bisa Hemat dengan Hasil Menggiurkan dan Mudah Didapatkan

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi.

Dan Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

Hal itu juga sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan kepada Kapolda Jateng dan jajaran Propam untuk memberikan sanksi PTDH atau proses pidana terhadap lima orang itu.

Halaman:

Editor: Cun Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X