Upaya Damai 2 Tersangka Penganiaya David via Restorative Justice, Kejati DKI Tegas: Sudah Tertutup

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:24 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy pada Jumat 10 Maret 2023. (YouTube Intens Investigasi)
Rekonstruksi kasus penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy pada Jumat 10 Maret 2023. (YouTube Intens Investigasi)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kabar upaya damai dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), ditanggapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ditegaskan Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah, upaya damai melalui Restorative Justice (RJ) terhadap kedua tersangka tersebut tertutup.

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ,” ujar Ade dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 18 Maret 2023.

Baca Juga: Sistem Penggajian ASN Masih Timpang, Guru Harus Diperhatikan

Disebutkan, tertutupnya peluang damai lantaran perbuatan dari kedua tersangka mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga tak sadarkan diri.

“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” ucapnya.

“Dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tandasnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Polytron, Ada 3 Posisi, Terbuka untuk Lulusan SMA-S1 Segala Jurusan

Adapun peluang Restorative Justice hanya diberikan kepada AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” ujar Ade.

Pemberian Restorative Justice lantaran mempertimbangkan masa depan dari AG sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Gregoria Tersingkir di All England 2023: Sebenarnya Ingin Buat Kejutan

“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” paparnya.

Meski begitu, Ade menambahkan bahwa keputusan upaya damai dengan AG dalam kasus tersebut tetap berada di pihak korban dan keluarga.

“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X