Pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Diumumkan, Simak Berkas untuk Mendaftar dan Ketentuannya

- Kamis, 16 Maret 2023 | 16:14 WIB
Foto : sscasn.bkn.go.id | PPPK 2023
Foto : sscasn.bkn.go.id | PPPK 2023

JAKARTA, suaramerdeka.com - Penantian para pejuang ASN kini akhirnya tiba.

Pengadaan CPNS 2023 kini sudah resmi diumumkan.

Informasi tersebut diketahui dari unggahan akun Istagram @smartcasn.

Banyak yang bertanya-tanya mengenai kapan CPNS dan PPPK 2023 dibuka?

Sementara ini dari pemerintah belum diumumkan kapan resminya pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Baca Juga: Bukan AG, Ini Dia 2 Saksi Kunci Sesungguhnya di Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy

Namun mengenai berkas dan ketentuannya dapat dipersiapkam terlebeih dahulu.

Maka dari itu untuk masyarakat yang berminat untuk mendaftar CPNS 2023 maupun PPPK 2023 bisa mempersiapkan pendaftaran mulai sedari sekarang.

Melansir dari laman BKN, dokumen persyaratan yang perlu diunggah, yakni:

Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Nani Wijaya Sempat Idap Penyakit Ini Hingga Lupa dengan Sang Anak

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X