JAKARTA, suaramerdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari justice collaborator dalam tindak pidana korupsi.
Kemungkinan bagi para whistleblower dalam tindak pidana korupsi diungkap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya.
"Dalam pengungkapan korupsi, peran justice collaborator sangat penting. Informasi mereka bisa sangat membantu pengungkapan kasus," ujar Wakil Ketua LPSK, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Keras! Ketum Demokrat AHY Sentil Utang Menggunung dan Tanggapi Wacana Penundaan Pemilu
Lebih lanjut Nasution menjelaskan, dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban diatur bagaimana mekanisme perlindungan terhadap korban.
Maka dari itu, seorang justice collaborator bisa dilindungi untuk kepentingan penegakan hukum.
"Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014 menyebutkan, justice collaborator dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," tuturnya.
Baca Juga: HPP Gabah Resmi Naik Jadi Rp 5.000, Berikut Rincian HET Berdasarkan Zonasi
Disebutkan, beberapa mekanisme penanganan khusus yang bisa diberikan LPSK kepada saksi dan korban.
Di antaranya pemisahan dari para terdakwa dan penghargaan bagi seorang justice collaborator.
"Penghargaan bagi justice collaborator itu seperti keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya," ucapnya.
Baca Juga: Nani Wijaya Tutup Usia, Duka Mendalam untuk Dunia Hiburan Tanah Air
Nasution mengungkapkan, keutamaan perlindungan tidak hanya berlaku bagi justice collaborator, melainkan kepada whistleblower.
LPSK juga dipastikan akan akan menjaga betul perlindungan keselamatan bagi seorang whistleblower kasus korupsi.
"LPSK siap melindungi para saksi dalam kasus korupsi. Peran mereka sangat strategis membantu penegakan hukum dengan mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan negara," tukasnya.***
Artikel Terkait
LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Karena Wawancara, Instagram Rosi Diserbu Warganet Minta Tanggung Jawab
LPSK Hentikan Perlindungan pada Bharada E: Polri Ambil Alih, Tak Ada Perlakuan Khusus di Rutan
LPSK Tolak Permohonan untuk Perlindungan AG dalam Kasus Mario Dandy, Ini Syarat dan Cara Jika Ingin Dilindungi
Tolak Beri Perlindungan Pelaku AG dalam Kasus Penganiayaan David, Begini Penjelasan LPSK
Tolak Anak AG, LPSK Terima Permohonan Perlindungan 2 Saksi Kunci Kasus Mario Dandy