Miris! Bandar Narkoba Berusia 15 Tahun Ditangkap, Kapolres Purwakarta: Usia 13 Sudah Mengonsumsi

- Rabu, 15 Maret 2023 | 14:10 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pexel- Pixabay)
Ilustrasi narkoba. (Pexel- Pixabay)

PURWAKARTA, suaramerdeka.com – Kasus penyalahgunaan narkoba tampaknya menjadi isu hangat di bulan Maret 2023, termasuk penangkapan bandar yang masih berusia muda.

Anak pedangdut ternama Indonesia terjerat kasus narkoba dan publik digegerkan karena usianya masih 15 tahun.

RD ditangkap sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba oleh Polres Purwakarta.

Baca Juga: Yuk Intip Sederet Fakta Unik di Balik Konser BLACKPINK, Nomor 5 Surprise untuk Blink

RD ditangkap pada Minggu, 12 Maret 2023 dengan barang bukti berupa ribuan obat-obatan terlarang.

Barang bukti tersebut yaitu 925 butir Eximer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl sebagaimana yang diungkapkan Polres Purwakarta.

RD yang baru berusia 15 tahun ini merupakan seorang murid kelas tiga SMP.

Baca Juga: Head To Head Anthony Sinisuka Ginting VS Prannoy HS Jelang Laga 16 Besar All England 2023, Siapa Unggul?

“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat,” jelas AKBP. Edwar Zulkarnain, SH, SIK, MH Kapolres Purwakarta dikutip sdari YouTube RCTI INFOTAINMENT yang diunggah pada 15 Maret 2023.

Masyarakat khawatir akan maraknya peredaran narkoba, sehingga melaporkannya kepada Polres Purwakarta.

Kemudian ditangkaplah RD dengan ribuan obat-obatan terlarang di tangannya.

Baca Juga: Petuah Suci SBY Kepada Lavani Demi Kacaukan Permainan dari Bhayangkara pada Pagelaran Final Proliga 2023

“Sejak usia 13 tahun anak ini sudah mengonsumsi obat-obatan daftar G, usia 14 tahun dia sudah mulai menjadi sebagai pengedar obat daftar G tersebut sampai dengan sekarang.”

Anak dari pedangdut inisial LK tersebut mengedarkan narkoba di sebanyak tiga kabupaten.

RD memiliki target untuk mengedarkan narkoba yaitu mulai dari pelajar sampai orang-orang usia dewasa.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X