Soal Hukuman DIsiplin 12 Bulan Turun Jabatan, Sri Mulyani: Kami Bendahara Negara, Bukan Penegak Hukum

- Selasa, 14 Maret 2023 | 08:43 WIB
Sri Mulyani angkat bicara soal penurunan jabatan selama 12 bulan. (Instagram/Kemenkeu )
Sri Mulyani angkat bicara soal penurunan jabatan selama 12 bulan. (Instagram/Kemenkeu )

JAKARTA, suaramerdeka.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, hukuman disiplin bagi pegawai Kementerian Keuangan yang melanggar, adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Persoalan apakah terlalu berat, menurut Sri Mulyani hukuman disiplin tersebut, sudah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Sri Mulyani menuturkan, penjatuhan hukuman disiplin untuk pegawai yang melanggar ditentukan berdasarkan UU ASN no 5 tahun 2014 dan PP no 94 tahun 2021 tentang PNS.

Baca Juga: Update Daerah di Jawa Tengah yang Terdampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Merapi, DI Yogyakarta Justru Aman?

“Kalau ada yang bertanya mengenai kewenangan Kemenkeu dalam menangani pegawai negeri, saya sampaikan tadi kami menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang.ASN nomor 5 tahun 2014 dan PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” jelasnya.

Menteri Keuangan mengatakan mengenai respon beredar terhadap hukuman disiplin tersebut yang dinilai tidak memuaskan, telah disampaikan kepada Presiden dan Menko Polhukam.

“Di sini hukuman-hukuman yang kita lakukan mengacu pada Undang-Undang dan PP tersebut,” jelasnya dikutip dari kanal YouTube Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kesehatan Zodiak Taurus, Gemini, Cancer, Aries, Leo, Virgo, Selasa 14 Maret 2023: Energik, Cek Asupan Makanan

“Saya sampaikan kepada Presiden kepada Pak Mahfud, kalau kita tidak puas, ada orang yang menurut saya hukumannya harusnya lebih berat, namun hukuman terberat yang ada dalam PP tersebut,” lanjutnya.

Ia menjelaskan hukuman disiplin itu antara lain adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak dengan permintaan sendiri sebagai PNS.

“Dalam PP tersebut adalah satu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, kedua pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan,” kata dia.

Baca Juga: 52 Wartawan Siap Ikuti UKW Joglosemar di Sleman, Didukung Semen Gresik Pabrik Rembang

“Ketiga pemberhentian dengan hormat tidak dengan permintaan sendiri sebagai PNS. Itu hukuman terberat yang ada di PP no 94 tahun 2021,” lanjutnya.

Menurut penjelasan Sri Mulyani, bentuk hukuman disiplin itu merupakan hukuman terberat yang ada di Kementerian Keuangan, dan pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang dan PP yang berlaku.

Mengenai hukuman yang dinilai tidak terlalu berat. Sri Mulyani memberi alasan bahwa Kementerian bukan aparat penegak hukum dan tidak bisa memberi hukuman melebihi kapasitasnya sebagai bendahara negara.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X