Pasang Surut Pengaturan Peradilan Militer di Indonesia Telah Berlangsung dalam 6 Periodisasi, Cek di Sini

- Senin, 13 Maret 2023 | 05:10 WIB
Guru besar Unissula, Joko Sasmito, berfoto bersama dengan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dan Rektor Gunarto.( SM dok)
Guru besar Unissula, Joko Sasmito, berfoto bersama dengan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dan Rektor Gunarto.( SM dok)

SEMARANG, suaramerdeka.com- Prof Dr Joko Sasminto menerangkan mengenai sejarah peradilan militer di Indonesia

Dimulai dari lahirnya Undang-undang No 7 Tahun 1946 tentang Susunan dan kekuasaan Mahkamah Tentara dan Mahkamah Tentara Agung setelah Indonesia merdeka. 

Disusul kehadiran Undang-Undang No. 7 tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Evaluasi Situasi, Kesankan Kekasih: Kata Cinta Zodiak, Aquarius, Libra, Virgo, Senin 13 Maret 2023

"Pasang surut pengaturan peradilan militer di Indonesia telah berlangsung dalam enam periodisasi yang berbeda," tutur Ketua Majelis Hakim dalam kasus Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta itu.

Diantaranya ialah periode sebelum Indonesia merdeka, periode sejak merdeka dan berlakunya UUD 1945.

Lalu periode sejak berlakunya UUD RIS 1949,periode UUDS 1950,hingga periode Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Kemudian masuk, periode selama Orde Baru, dan periode reformasi.

Baca Juga: Polisi Siaga di Titik Rawan Balap Liar Grobogan, Berknalpot Brong Ini Denda yang Harus Dibayar

Menurut dia peran dan eksistensi peradilan militer sangat strategis.

Selain itu mengalami perkembangan yang dinamis sesuai kondisi zaman. 

Kedudukan peradilan militer terpisah dengan peradilan umum.

Hukum militer merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari hukum nasional.

Baca Juga: Inilah Pesan Ustadz Wijayanto ke Jamaah Masjid Al Azhar Klentengsari Banyumanik Jelang Ramadhan 2023

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X