JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Pengajuan permohonan banding ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh KPU untuk membuktikan bahwa putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 bukan yurisdiksi dan kewenangannya.
Anggota DPD RI Fahira Idris meminta, KPU mengevaluasi performa mereka saat dulu menghadapi gugatan perdata sehingga kalah dan bahkan PN Jakarta Pusat memutuskan penundaan Pemilu 2024.
Artinya, memori banding yang saat ini diajukan harus kuat.
"Siapkan saksi dan ahli yang benar-benar mampu mampu mengurai pokok-pokok memori banding ini dengan komprehensif dan ilmiah di persidangan nanti."
"Jadi, KPU kali ini harus benar-benar serius di pengadilan tingkat banding nanti,” ujar Fahira Idris.
Baca Juga: Hasil Liga Italia: Inter Milan Takluk 1-2 di Markas Spezia, Lautaro Martinez Gagal Penalti
Dia mengungkapkan setidaknya ada tiga poin pokok memori banding yaitu kompetensi absolut PN Jakarta Pusat, desain penegakkan hukum pemilu, dan amar putusan majelis hakim terkait tahapan Pemilu.
Di dalam memori banding ini, KPU harus mampu memberikan penjelasan keberatan atau memory of objection terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan PN Jakarta Pusat berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.
Dalam memori banding ini, KPU juga bisa meminta kepada Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau ahli.
Baca Juga: Pulih dari Cedera, Luis Diaz Sudah Siap Kembali Perkuat Liverpool Pekan Ini
Hal itu baik itu saksi atau ahli yang baru ataupun yang sudah pernah diperiksa saat sidang di tingkat pertama.
"Namun di tengah semua proses upaya banding ini, saya dan tentunya kita semua berharap tahapan Pemilu bisa terus berjalan,” tukas Senator Jakarta ini.
Artikel Terkait
Ketum Partai Prima Bantah Gugatan ke PN Jakarta Pusat Bukan Tunda Pemilu 2024, Ini Penjelasannya
Buntut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024, MPR: Tidak Masuk Akal, Jalan Satu-Satunya KPU Harus Banding
Tanggapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Refly Harun Singgung Adanya Kongkalikong dan Intervensi
Ratusan Umat TITD Doakan Pemilu 2024 Sukses dan Lancar
Bawaslu Jateng Beberkan Kerawanan Pemilu Tahun 2024, Hal ini yang Perlu Diwaspadai