Kemenkeu Resmi Copot Eko Darmanto dari Bea Cukai, Pemeriksaan Jadi Kewenangan KPK

- Jumat, 10 Maret 2023 | 06:20 WIB
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto saat memenuhi panggilan KPK. (Instagram @jayalah.negriku)
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto saat memenuhi panggilan KPK. (Instagram @jayalah.negriku)

JAKARTA, suaramerdeka.com – Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyampaikan perkembangan kasus mantan Kepala Kantor Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto.

Menurut keterangannya Eko Darmanto yang sudah diklarifikasi Dirjen Bea Cukai soal harta kekayaannya.

Bahkan, Eko Darmanto sudah mengakui tak melaporkan hasil kekayaannya, sehingga mendapat konsekuensi pencopotan jabatan.

Baca Juga: Bawaslu Jateng Beberkan Kerawanan Pemilu Tahun 2024, Hal ini yang Perlu Diwaspadai

Bahkan hingga kini, Eko Darmanto masih terus menjalani pemeriksaan.

“Terkait dengan perkembangan sodara ED yang di Bea Cukai. Yang pertama tentu kita semua tahu bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ucap Irjen Awan.

“Dengan hasil bahwa yang bersangkutan mengakui tidak sepenuhnya melaporkan hasil kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut saudara ED dicopot dari jabatannya, untuk memudahkan pemeriksaan,” lanjutnya.

Baca Juga: Hasil Liga Europa: Gol Tunggal Angel Di Maria Bawa Juventus Kalahkan Freiburg

Penanganan kasus kelalaian lapor harta kekayaan ini menurut keterangan Kemenkeu, akan menjalin kerjasama dengan pihak lain seperti PPATK dan KPK untuk penelusuran mendalam.

“Dalam melakukan pemeriksaan lanjutan ini tentu sebagaimana yang kami lakukan terhadap saudara RAT, tentu kami akan terus bekerjasama, berkoordinasi dengan PPATK, KPK serta pihak lainnya,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatakan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya menjadi kewenangan KPK.

Baca Juga: Hasil Liga Europa: Manchester United Menang Telak 4-1 Atas Real Betis

“Dapat kita lihat bahwa untuk saudara ED, kemarin sudah dilakukan klarifikasi dan pendalaman oleh KPK tentunya sesuai dengan kewenangan KPK untuk mendalami LHKPN dari setiap pegawai ASN,” ucap Dirjen Bea Cukai.

“Tentunya kita menghormati apa yang sudah dilakukan KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya Eko Darmanto telah memenuhi panggilan dari kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait foto dan videonya yang viral di media sosial.***

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X