Ini Hasil Sidang Etik dan Disiplin Pelanggaran Calo Seleksi Bintara Polri yang Dilakukan Oknum Polda Jateng

- Kamis, 9 Maret 2023 | 14:21 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (suaramerdeka.com / dokumentasi Humas Polda Jateng)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (suaramerdeka.com / dokumentasi Humas Polda Jateng)

SEMARANG, suaramerdeka.com - 5 oknum anggota Polda Jateng dan dua ASN telah mengikuti sidang kode etik dan disiplin karena menjadi calo seleksi masuk Bintara Polri.

7 oknum anggota Polda Jateng dan dua ASN salah satunya ada yang menjadi panitia seleksi masuk Bintara Polri.

Sebelumnya Mabes Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Propam Polri terhadap lima anggota Polda Jawa Tengah pada saat Juni dan Juli 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Daftar Wakil Indonesia di Laga Bulutangkis Orleans Master 2023: Ginting Hingga Fajar/Rian Absen

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan 5 oknum anggota Polda Jateng itu terbukti melakukan perilaku menyimpang dalam seleksi masuk Bintara Polri tahun 2022.

"Dua orang berpangkat Kompol, satu orang berpangkat AKP terbukti melakukan perbuatan tercela dan meminta maafkan kepada institusi ditambah lagi hukuman administrasi berupa mutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun," katanya di Mapolda Jateng, Kamis, 9 Maret 2023.

Lalu untuk dua anggota berpangkat Bripka berinisial Z dan D, juga telah meminta maafkan kepada institusi.

Baca Juga: Kelompok Lampung Beraksi di Boyolali, Begal Sopir Taksi Online Maxim dengan Pistol, Korban Dibuang di Jalan

Dan ditambah hukuman administrasi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari dan 30 hari.

Sementara itu sidang disiplin personel ASN yang berjumlah 2 orang yaitu dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Lalu ASN pengatur tingkat 1 dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Baca Juga: 3 Tersangka Pecah Kaca Kelompok Palembang yang Beraksi di Tegal Diringkus Polisi, Gondol Uang Rp 180 Juta

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan uang hasil percaloan itu semuanya dikembalikan ke orang tua calon siswa melalui Paminal Mabes Polri.

"Dari kelima terduga itu bervariasi ada yang Rp 350 juta ada yang Rp 750 juta dan ada yang Rp 2,5 miliar,"ungkapnya.

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan kelima terduga pelaku ini melakukan kegiatan percaloan sendiri-sendiri dan tidak saling bekerja sama.

Halaman:

Editor: Cun Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X