JAKARTA, suaramerdeka.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam gugatan perdata Partai Prima, yaitu menghentikan proses tahapan pemilu dan memulai sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, menuai kontroversi.
Dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema “Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu” di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 8 Maret 2023, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai petitum kelima sudah diluar kewenangan PN Jakpus.
“Saya mengatakan terus terang saja ini keputusan gila, terutama amar kelima yang memerintahkan diulang dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Itu keputusan gila,” katanya dilansir dari laman MPR RI, Kamis 9 Maret 2023.
Baca Juga: Gak Rumit Banget, Merawat Tanaman Aglonema Agar Subur dan Beranak Banyak, Perlu Lakukan Ini...
Sedangkan kepada hakim yang memutus masalah itu, Refly menyebutkan ada dua kemungkinan.
“Pertama, hakimnya bodoh banget. Kedua, ada intervensi dari pihak lain atau kongkalikong,” ujarnya.
Tapi Refly menilai tidak mungkin kalau hakimnya bodoh. Sebab, hakim senior dengan pangkat IVC dan IV D.
Baca Juga: Tanaman Aglonema Tampak Layu? Atasi dengan Cairan Ini...
“Rasanya tidak mungkin. Maka yang menganggap ada yang kedua. Tetapi sekali lagi ini analisis. Wah hakimnya bodoh banget, tapi tidak mungkin. Pasti ada yang kedua (intervensi),” ujarnya.
Rifky mengatakan bahwa pengadilan negeri tidak berhak menyidangkan sengketa hasil pemilu dan putusan hakim akan sampai pada kesimpulan jika dilakukan secara profesional, jujur, dan mandiri.
“Kalau hakimnya memutuskan secara profesional, jujur, dan mandiri, maka dia akan sampai pada kesimpulan, dia tidak menyimpulkan. Anak yang baru belajar hukum pemilu juga paham bahwa pengadilan negeri tidak berhak menyidangkan sengketa hasil pemilu,” pungkasnya.
Baca Juga: Mau Tanaman Aglonema Tumbuh Subur? Gunakan Media Tanam Ini...
Dalam diskusi kerjasa sama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI ini menghadirkan juga narasumber Habiburokhman (Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI), Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Prima.
Artikel Terkait
Putusan Penundaan Pemilu Bisa Dianggap Keliru, Bahkan Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bikin Geger, Benarkah Pemilu Ditunda hingga 2025? Simak Faktanya
Ketum Partai Prima Bantah Gugatan ke PN Jakarta Pusat Bukan Tunda Pemilu 2024, Ini Penjelasannya
Buntut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024, MPR: Tidak Masuk Akal, Jalan Satu-Satunya KPU Harus Banding