JAKARTA, suaramerdeka.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menilai salah satu putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam gugatan perdata Partai Prima.
Yaitu menghentikan proses tahapan pemilu dan memulai sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, tidak masuk akal.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI, Taufik Basari, dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema “Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu” di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.
Baca Juga: Gak Rumit Banget, Merawat Tanaman Aglonema Agar Subur dan Beranak Banyak, Perlu Lakukan Ini...
Taufik mengatakan bahwa jalan keluarnya adalah KPU mengajukan banding.
Memori banding KPU harus kuat dan jangan sampai memori banding KPU lemah sehingga PT menyelesaikan putusan PN Jakpus.
“Yang harus dilakukan adalah KPU mengajukan banding. Satu-satunya jalan adalah garis melintang. Memori pita KPU harus kuat. KPU jangan masuk angin. Jangan sampai memori banding KPU lemah, yang akhirnya PT memperkuat putusan PN Jakpus. Jangan sampai seperti itu,” kata Taufik dilansir dari laman MPR RI.
Baca Juga: Tanaman Aglonema Tampak Layu? Atasi dengan Cairan Ini...
Menurut Taufik, selama ini sudah muncul wacana untuk menunda pemilu melalui berbagai saluran.
Ada yang masuk melalui isu amandemen, isu soal ekonomi, soal stabilitas.
“Artinya isu ditunda pemilu bukan barang baru, tapi sudah ada dan sudah diupayakan dengan berbagai cara. Isu ini semakin kuat dengan adanya putusan PN Jakpus,” ucapnya.
Baca Juga: Mau Tanaman Aglonema Tumbuh Subur? Gunakan Media Tanam Ini...
Lebih lanjut, Taufik berpendapat pokok masalahnya adalah amar putusan (petitum kelima) PN Jakpus yang menyatakan menghentikan proses tahapan pemilu dan memulai sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Ini yang menjadi masalah. Kalau putusannya memulihkan Partai Prima itu tidak jadi soal. Tapi putusan ini sudah cacat keluar dari konteks perdata yang berakibat pada tertundanya pemilu,” ujarnya.
Lanjut Taufik Basari, putusan majelis hakim PN Jakpus itu menimbulkan pertanyaan.
Artikel Terkait
PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai Prima untuk Menunda Tahapan Pemilu, Ada Kekeliruan Proses Peradilan
Putusan Penundaan Pemilu Bisa Dianggap Keliru, Bahkan Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bikin Geger, Benarkah Pemilu Ditunda hingga 2025? Simak Faktanya
Ketum Partai Prima Bantah Gugatan ke PN Jakarta Pusat Bukan Tunda Pemilu 2024, Ini Penjelasannya