JAKARTA, suaramerdeka.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu 2024 akibat gugatan Partai Prima memicu kontroversi.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengklarifikasi bahwa gugatan Partai Prima adalah agar bisa mengikuti Pemilu 2024, bukan untuk menunda Pemilu
"Kami ingin menyatakan bahwa agenda kami hanya ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024, bukan menunda pemilu,” kata Agus dilansir dari laman resmi mpr.go.id, Kamis 9 Maret 2023.
Baca Juga: Gak Rumit Banget, Merawat Tanaman Aglonema Agar Subur dan Beranak Banyak, Perlu Lakukan Ini...
Agus Jabo mengatakan bahwa permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri juga bukan permohonan sengketa pemilu.
“Ini yang sering disalahpahami, sehingga publik sangat reaktif. Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena KPU bertindak tidak profesional dalam verifikasi administrasi terhadap partai politik,” jelasnya.
Untuk mencari keadilan itu, Agus Jabo mengaku sudah melalui lembaga yang diatur undang-undang dalam menangani sengketa pemilu.
Yaitu ke Bawaslu, PTUN, namun segala upaya itu tidak berhasil.
Baca Juga: Ingin Bikin Daun Tanaman Aglonema Tampak Mengkilap dan Wangi? Gunakan Minyak Kemiri
“Jadi ini bukan proses yang tiba-tiba, tapi proses yang panjang untuk mendapatkan keadilan politik dan sudah melalui mekanisme yang diatur undang-undang," katanya.
Seperti diketahui, baru-baru ini, Kamis 2 Maret 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Gugatan dilayangkan, sebab Partai Prima merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.
Baca Juga: Tanaman Aglonema Tampak Layu? Atasi dengan Cairan Ini...
Sementara itu dalam putusannya, PN Jakpus menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Partai Prima.
"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian amar putusan tersebut.
Artikel Terkait
PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai Prima untuk Menunda Tahapan Pemilu, Ada Kekeliruan Proses Peradilan
Putusan Penundaan Pemilu Bisa Dianggap Keliru, Bahkan Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bikin Geger, Benarkah Pemilu Ditunda hingga 2025? Simak Faktanya