SURABAYA, suaramerdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bersinergi dan memperkuat komitmen di bidang penegakan hukum.
Utamanya yang terkait dengan tindak pidana perbankan.
Terbaru, LPS-Polri menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas dan wewenang LPS kepada jajaran Kepolisian di wilayah hukum Jawa Timur dan Bali pada Rabu, 8 Maret 2023.
Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan Digelar Rabu 22 Maret 2023, Ada 3 Tahapan yang Dilalui
Adapun, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan bersama dengan aparat penegak hukum dari masing-masing wilayah yang berbeda di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini selain bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat, ini juga sebagai sarana untuk memperkuat kerja sama antara LPS dan Polri, terutama terkait dengan bidang penegakan hukum.
“Kerja sama dalam bidang penegakan hukum sebagai bagian dari bentuk kerjasama LPS-Polri, di samping kerjasama lainnya di bidang tukar menukar informasi, pendidikan dan pelatihan tentunya akan sangat bermanfaat bagi bangsa kita."
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Surodadi Ditangkap, Modusnya Begini
"Penegakan hukum yang tepat tentunya akan memberikan deterrent effect atau efek jera serta memastikan terlaksananya fungsi LPS dalam memelihara stabilitas sistem perbankan,” ujar Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman di Surabaya, Rabu 8 Maret 2023.
Kemudian, dalam kesempatan tersebut Arie juga menjelaskan mengenai situasi dan kondisi pasca pandemi yang sudah membaik.
Kemudian, Pemerintah yang sudah menetapkan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).
“Di bidang perekonomian Pemerintah dan DPR telah mengantisipasi hal tersebut, di mana UU PPSK telah ditetapkan di bulan Januari 2023."
"Bagi LPS, kehadiran UU PPSK memberikan kewajiban baru yaitu penyelenggara program penjaminan polis asuransi, paling lambat 5 tahun sejak UU tersebut ditetapkan,” jelasnya.
Selain itu, LPS juga berwenang untuk melakukan persiapan lebih awal bersama OJK sejak bank dalam kondisi Bank dalam Penyehatan.
Artikel Terkait
Komisi XI DPR RI Apresiasi Kinerja dan Pencapaian LPS Tahun 2022
Likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah
LPS Siap Emban Program Penjaminan Polis, Struktur Organisasi dan Peraturan Turunan Disiapkan
Sesuaikan TBP, LPS Jaga Stabilitas Sistem Perbankan dan Perkuat Sinergi Antar Otoritas Keuangan
Siapkan Implementasi UU PPSK, Perbarindo dan LPS Perkuat Sinergi