Soal Kasus Indosurya, Mahfud MD: Tidak Boleh Kalah dengan Kejahatan, Negara Harus Hadir

- Rabu, 8 Maret 2023 | 15:44 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. (foto: Instagram @mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD dalam bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. (foto: Instagram @mohmahfudmd)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah akan mengajukan upaya hukum kasasi dan membuka kasus-kasus Indosurya di tempat lain.

"Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi, dan kami membuka kasus-kasus Indosurya di tempat lain yang pengadunya lain," kata Mahfud, dikutip dari Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Rabu 8 Maret 2023.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa tidak boleh kalah melawan kejahatan yang dilakukan oleh Indosurya sehingga pemerintah harus hadir menyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga: Ingin Daun Tanaman Aglonema Tampak Mengkilap? Gunakan 5 Cara Ini, Pilih Mana yang Paling Mengkilap

"Kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir," tambah Mahfud.

Selain itu, menurutnya, saat ini Pemerintah sedang bekerja keras mengenai kasus tersebut dan terhadap kasus Indosurya tidak boleh terjadi lagi atau melanjutkan penipuan dan korupsinya.

Dalam hal ini akan terus mengejar dan melawan terhadap para pihak yang terlibat.

Baca Juga: Gak Rumit Banget, Merawat Tanaman Aglonema Agar Subur dan Beranak Banyak, Perlu Lakukan Ini...

"Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidak boleh melanjutkan penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan," ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, dalam menggelar Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di Kemenko Polhukam akan membedah putusan hakim kalimat per kalimat.

"Kita akan bedah putusan hakim kalimat per kalimat," pungkasnya.

Baca Juga: Daun Tanaman Aglonema Layu? Cek Lagi Media Tanam, Rendam Tanaman Aglonema dengan Larutan Ini...

Untuk diketahui, bedah Kasus Indosurya ini menghadirkan tiga nara sumber, yakni Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri, dengan dipandu oleh Suparman Marzuki, mantan Ketua Komisi Yudisial.

Turut hadir para ahli yang hadir memberikan pandangan: Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto (guru besar FH UGM), Prof. Dr. Topo Santoso (guru besar FH UI), Prof. Dr. Amir Ilyas (guru besar FH Unhas), Prof Dr Sulistiowati (guru besar FH UGM), Dr Siti Anisah (ahli hukum kepailitan dan korporasi dari UII) dan Dr Parulian Paidi Aritonang (ahli hukum kepailitan dari UI). Hadir pula perwakilan dari ICJR, dan LeIP.

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X