Ada 69 Pejabat Berisiko Tinggi di Kemenkeu Berkaitan dengan Kekayaan, Ini Respon Sri Mulyani

- Rabu, 8 Maret 2023 | 10:12 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Humas Setkab / Agung)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Humas Setkab / Agung)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, ada 69 pejabat berisiko tinggi dalam kaitannya dengan kepemilikan harta kekayaan.

Laporan Sri Mulyani tersebut berdasarkan data dari Inspektorat Jenderal dan Wakil Menteri Keuangan, dalam bincang di salah satu stasiun televisi yang diunggah di kanal YouTube Minggu, 5 Maret 2023.

Sri Mulyani menyebut bahwa saat ini Kementerian Keuangan tengah berupaya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pegawai di lingkungan internal khususnya terkait dengan kepemilikan harta kekayaan.

Baca Juga: Jarang Diketahui, 5 Tanaman Hias Ini Ternyata Beracun bagi Kucing, Segera Jauhkan dari Si Anabul

Hal ini menyangkut adanya kasus yang dilakukan oleh RAT di Ditjen Pajak, dan ED di Bea Cukai.

"Kami telah memasukkan dengan apa yang kami sebut sebagai pejabat beresiko tinggi. Kemarin Itjen, Wamenkeu telah menyampaikan ada 69 pegawai Kemnetrian Keuangan yang dikategorikan beresiko tinggi," jelasnya.

Lebih lanjut Sri Mulyani menegaskan, bahwa seluruh penindakan yang terjadi berdasarkan aturan yang berlaku dan bukan tindakan sewenang-wenang.

Baca Juga: Bencana Tanah Longsor di Natuna, Kepala BNPB Minta Koordinasi Seluruh Komponen untuk Penyelamatan

Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan mempunyai mekanisme profiling kepada semua pegawai.

Mulai dari tingkat pelaksana hingga eselon I, yang mana seluruhnya diwajibkan untuk mengirim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Mereka itu diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN, kalau untuk pejabat tertentu seperti yang diatur dalam UU LHKPN, 32.000 dari 78.000 lebih pegawai Kemenkeu wajib lapor LHKPN," ujar dia.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 8 Maret 2023: Kondisi Memburuk, Benarkah Aldebaran Kritis?

Meski begitu, diluar dari jumlah pegawai yang wajib menyampaikan LHKPN, sisanya juga dinstruksikan Sri Mulyani untuk tetap menyampaikan laporan harta kekayaan melalui aplikasi yang diawasi oleh Inspektorat Jenderal.

Ia menyebut pemeriksaan tersebut tidak dilakukan sendiri oleh Kemenkeu, melainkan juga bekerjasama dengan KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Sri Mulyani juga menolak anggapan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan Kementerian Keuangan hanya berdasarkan berita yang viral kemudian baru diproses.

Baca Juga: Cek Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 8 Maret 2023: Waspada! Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X