JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, ada 69 pejabat berisiko tinggi dalam kaitannya dengan kepemilikan harta kekayaan.
Laporan Sri Mulyani tersebut berdasarkan data dari Inspektorat Jenderal dan Wakil Menteri Keuangan, dalam bincang di salah satu stasiun televisi yang diunggah di kanal YouTube Minggu, 5 Maret 2023.
Sri Mulyani menyebut bahwa saat ini Kementerian Keuangan tengah berupaya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pegawai di lingkungan internal khususnya terkait dengan kepemilikan harta kekayaan.
Baca Juga: Jarang Diketahui, 5 Tanaman Hias Ini Ternyata Beracun bagi Kucing, Segera Jauhkan dari Si Anabul
Hal ini menyangkut adanya kasus yang dilakukan oleh RAT di Ditjen Pajak, dan ED di Bea Cukai.
"Kami telah memasukkan dengan apa yang kami sebut sebagai pejabat beresiko tinggi. Kemarin Itjen, Wamenkeu telah menyampaikan ada 69 pegawai Kemnetrian Keuangan yang dikategorikan beresiko tinggi," jelasnya.
Lebih lanjut Sri Mulyani menegaskan, bahwa seluruh penindakan yang terjadi berdasarkan aturan yang berlaku dan bukan tindakan sewenang-wenang.
Baca Juga: Bencana Tanah Longsor di Natuna, Kepala BNPB Minta Koordinasi Seluruh Komponen untuk Penyelamatan
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan mempunyai mekanisme profiling kepada semua pegawai.
Mulai dari tingkat pelaksana hingga eselon I, yang mana seluruhnya diwajibkan untuk mengirim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Mereka itu diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN, kalau untuk pejabat tertentu seperti yang diatur dalam UU LHKPN, 32.000 dari 78.000 lebih pegawai Kemenkeu wajib lapor LHKPN," ujar dia.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 8 Maret 2023: Kondisi Memburuk, Benarkah Aldebaran Kritis?
Meski begitu, diluar dari jumlah pegawai yang wajib menyampaikan LHKPN, sisanya juga dinstruksikan Sri Mulyani untuk tetap menyampaikan laporan harta kekayaan melalui aplikasi yang diawasi oleh Inspektorat Jenderal.
Ia menyebut pemeriksaan tersebut tidak dilakukan sendiri oleh Kemenkeu, melainkan juga bekerjasama dengan KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
Sri Mulyani juga menolak anggapan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan Kementerian Keuangan hanya berdasarkan berita yang viral kemudian baru diproses.
Artikel Terkait
Buntut Kasus Mario Anak Pejabat DJP Sering Pamer Moge, Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge DJP, Ini Alasannya
Soal Berita Viral Dirjen Pajak Suryo Utomo Naik Moge, Sri Mulyani: Ini Mencederai Kepercayaan Masyarakat
Sebut Dunia dalam Keadaan Krisis, Bambang Haryo Kritik Pernyataan Menkeu Sri Mulyani
Minta Pejabat Jaga Azas Kesopanan, Sri Mulyani: Gak Usah Naik Motor Gede, Muter-muter Senayan Lebih Sehat
Jajaran Pemkot Ziarah ke Makam Sunan Bayat, Sri Mulyani : Klaten dan Kota Semarang ada Kedekatan Histori