Putusan Penundaan Pemilu Bisa Dianggap Keliru, Bahkan Berpotensi Melanggar Konstitusi

- Rabu, 8 Maret 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi putusan penundaan Pemilu berpotensi melanggar konstitusi. (Unsplash/ Element5 Digital)
Ilustrasi putusan penundaan Pemilu berpotensi melanggar konstitusi. (Unsplash/ Element5 Digital)

YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Putusan penundaan Pemilu 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa dianggap keliru.

Pasalnya, gugatan yang terkait dengan Pemilu harus diselesaikan dalam prosedur yang ditetapkan dalam penyelesaian pelanggaran sengketa proses, sengketa hasil dan pidana Pemilu.

Itupun dalam konteks Pemilu, tidak boleh masuk ke pengadilan umum atau peradilan lainnya.

Baca Juga: Cek Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 8 Maret 2023: Waspada! Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Hal itu disampaikan Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, SH., LLM.

“Kalau mengganggu sudah pasti. Bahkan, putusan ini berpotensi melanggar konstitusi."

"Sebab dalam Pasal 22E UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali,” kata Andi Sandi, seperti dikutip dari laman resmi UGM.

Baca Juga: Tangani Banjir Kali Babon, Pemkot Semarang akan Buat Embung dan Menata Daerah Aliran Sungai

Menurutnya, putusan dari PN Jakarta Pusat ini perlu dikoreksi atau diajukan banding.

Pasalnya, ada potensi penundaan pelaksanaan Pemilu selama dua tahun empat bulan tujuh hari dari jadwal semula.

“Konsekuensinya, pelaksanaan pemilu lebih 2 tahun dari ketentuan konstitusi yang menyatakan pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” tegasnya.

Baca Juga: Sorot Kebijakan Jam Masuk Sekolah di NTT, DPR: Jangan Anak-anak Dijadikan Kelinci Percobaan

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah angkat bicara soal putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu.

Komisioner Bawaslu, Puadi menghargai putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu tersebut.

Namun, ditegaskannya, putusan tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X