Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024, Hidayat Nur Wahid Minta Komisi Yudisial untuk Sidang Hakim PN Jakpus

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 18:27 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (mpr.go.id)
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (mpr.go.id)

SUARAMERDEKA.COM – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid sependapat dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, perihal putusan penundaan pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Mahfud MD sendiri menyatakan pemerintah akan habis-habisan untuk melawan keputusan PN Jakpus, menurutnya putusan tersebut salah kamar.

Menanggapi pernyataan itu, Hidayat Nur Wahid mendukung atas sikap pemerintah yang akan melawan putusan PN Jakpus.

Baca Juga: Tips Budidaya Ikan Nila untuk Pemula: Perawatan yang Tepat dan Sukses Hasilkan Ikan Berkualitas

“Setuju dengan Menko Polhukam Prof Mahfud MD yang nyatakan pemerintah akan lawan habis-habisan putusan salah kamar penundaan pemilu,” ujar Hidayat melalui Twitter pribadinya @hnurwahid pada Sabtu, 4 Maret 2024.

Ia menyarankan agar hakim PN Jakpus tersebut disidang oleh Komisi Yudisial (KY), sebab putusannya telah menabrak konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

“Putusan PN itu (PN Jakpus) harus dikoreksi, juga karena menabrak konstitusi dan putusan MK,” ungkap Hidayat.

Baca Juga: Lagi-lagi Bandung! Seorang Pria menjadi Korban Pembacokan di Depot Air Minum, Alami 11 Luka pada Tubuh

“Wajarnya KY menyidang hakim yang putuskan penundaan pemilu itu,” sambungnya.

Dalam keterangan berbeda, Hidayat mengatakan putusan PN Jakpus akan berdampak pada pemilu 2024, yang ditunda menjadi bulan Juli 2025.

Menurutnya, sesudah bulan Oktober 2024, baik presiden maupun DPR dan MPR akan inkonstitusional jika masih menjabat.

Dalam putusan PN Jakpus tertanggal 2 Maret 2023 memerintahkan KPU untuk melaksanakan tahapan pemilu 2024 dari awal selama kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Update Ranking BWF Tunggal Putri Jelang All England di Maret 2023: Ada Gregoria, Putri KW - Bilqis Prasista

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai oleh Oyong seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Jakarta pada Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan yang menghebohkan masyarakat ini banyak dikritik, beberapa tokoh pun turut serta mengomentari putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Jakpus.***

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X