SUARAMERDEKA.COM - Partai Buruh turut menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal heran dengan putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus. Dan secara tegas akan melawan keputusan tersebut.
“Ada apa dengan PN Jakpus? Siapa aktor yang menyuruh PN Jakpus memutuskan demikian? Kepentingan siapa dibalik putusan ini?,” ucap Said dikutip melalui Instagram Parta Buruh pada Jum’at, 3 Maret 2023.
“Partai Buruh akan melawan keputusan penundaan pemilu,” sambungnya.
Menurutnya, keputusan penundaan pemilu akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan Presiden.
Hal ini berbanding terbalik dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi
Yang mana pada putusannya menyatakan bahwa tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden.
“Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak boleh ada perpanjangan masa jabatan presiden,” ungkap Said.
“Dengan menunda pemilu, sama saja dengan memperpanjang masa jabatan presiden,” tegasnya.
Dengan keanehan-keanehan ini, Ia bersama Partai Buruh akan melakukan aksi besar-besaran untuk menolak keputusan PN Jakpus.
Perlu diketahui, bahwa PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Partai Prima serta memerintahkan KPU untuk menunda proses pemilu.
Baca Juga: Tak Perpanjang Kontrak, Berikut 5 Torehan Mengesankan Roberto Firmino Selama di Liverpool
Berdasarkan keputusan yang ditetapkan Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuhi oleh Oyong seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Jakarta pada Kamis, 2 Maret 2023.
Artikel Terkait
Ramai Putusan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD Sebut Sensasi yang Berlebihan, Ajak KPU Naik Banding
PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024, CSIS Curigai Mobilisasi Pihak Lain
Pemilu Ditunda Sampai 2025! Ini Profil 3 Hakim PN Jakarta Pemantik Ide Penundaan Pemilu 2024 menjadi 2025
Jelang Pemilu, Tokoh Lintas Agama di Kabupaten Semarang Diimbau Merawat Kondusifitas
Soal Putusan Penundaan Pemilu, Bawaslu: Tak Mungkin Dilakukan dengan Amar Putusan PN