JAKARTA, suaramerdeka.com - Belakangan ini viral berita soal aksi pamer gaya hidup mewah pegawai Ditjen Pajak.
Awalnya sejak Mario Dandy pelaku penganiayaan sering pamer gaya hidup mewah dengan mengendarai rubicon dan Moge menjadi sorotan.
Hal ini juga membuat Rafael Alun sang ayah yang merupakan pegawat Ditjen pajak jadi ikut terseret soal harta kekayaan 56 Miliar.
Baca Juga: Jangan Anggap Enteng, Begini Cara Merawat Tanaman Aglonema yang Benar
Pamer gaya hidup mewah pegawai Ditjen pajak dan keluarganya di media sosial menghebohkan publik.
Tak sedikit netizen beranggapan apa yang ditampilkan pegawai Ditjen pajak tersebut tidaklah wajar jika dilihat dari gaji dan tunjangan yang diperoleh.
Lantas, sebenarnya berapa besaran gaji dan tunjgangan pegawai Ditjen Pajak?
Baca Juga: Ingin Tanaman Aglonema Beranak Pinak? Perhatikan 4 Poin Ini Dulu...
Pelu diketahui, pegawai Ditjen Pajak merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut ASN.
Sehingga, gaji yang diterima oleh pegawai Ditjeni Ditjen Pajak tentu berdasarkan golongan jabatan masing-masing.
Melansir pada PP No. 15 Tahun 2019, gaji PNS yakni mulai Rp1.560.800 dan hingga Rp5.901.200.
Baca Juga: Lakukan di Sore Hari, Penyemprotan Vitamin B1 pada Tanaman Aglonema, Jauh Lebih Subur Hasilnya
Namun, itu belum termasuk besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai Ditjen Pajak.
Karena nominal tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai Ditjen Pajak sangat besar hingga mencapai ratusan juta.
Melansir pada Perpres No. 37 Tahun 2015, tunjangan pegawai Ditjen Pajak berdasarkan golongan:sebagai berikut:
Artikel Terkait
KPK Sebut Rafael Alun Tidak Punya Rubicon, Eks Penyidik KPK: Pengalaman Saya, Kebanyakan Atas Nama Orang Lain
Rafael Alun Diduga Tak Restui Hubungan A dan Mario Dandy, Pilih APA karena Latar Belakang Keluarga
Surat Pengunduran Diri Ditolak, Ketar Ketir Harta Kekayaan Rafael Alun Bakal Diperiksa KPK
Usut Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Kemenkeu Bentuk 3 Tim Khusus, Apa Tugasnya?
Pelaporan Harta Rafael Alun Trisambodo, Wamenkeu Ungkap Rubicon Bukan Milik Pribadi