Kemenpan RB Akan Hapus Tenaga Honorer Pada November 2023, Ini Solusi Alternatif yang Bisa Dipertimbangkan

- Jumat, 3 Maret 2023 | 11:43 WIB
Tenaga honorer akan dihapus pada November 2023. (Pixabay/mohamed_hassan)
Tenaga honorer akan dihapus pada November 2023. (Pixabay/mohamed_hassan)

JAKARTA, suaramerdeka.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB akan menghapus tenaga honorer di lembaga pemerintahan pusat dan daerah mulai November 2023 nanti.

Kemenpan RB merencanakan penghapusan tenaga honorer sebagai kebijakan jangka panjang untuk memudahkan analisis kebutuhan lembaga pemerintahan yang sesuai dengan kondisi riil.

Kebijakan yang tengah diupayakan oleh Kemenpan RB ini menyoroti ketidaksesuaian kebutuhan operasional suatu lembaga yang melibatkan tenaga honorer.

Baca Juga: Terbongkar Isi Chat Terakhir, Wanita A Berbohong Agar David Turun Menemuinya hingga Dianiaya

Melalui laman resminya, kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Harapannya, melalui kebijakan ini, terdapat mekanisme baru dari pemerintah yang mampu menganalisa secara riil terkait kebutuhan operasional suatu lembaga dengan pegawainya selaku tenaga kerja.

Selain itu, kesejahteraan para pegawai juga akan lebih diperhatikan sesuai dengan standar upah yang berlaku.

Hanya saja, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis selama masa transisi berlangsung.

Baca Juga: Maksimalkan Potensi Bisnis, WOM Finance Semarang Relokasi Kantor Baru

Ada banyak tenanga honorer yang bekerja di lembaga pemerintahan yang sistem gajinya tidak menggunakan dana APBD.

Gajinya bisa berasal dari dana taktis, proyek, dan sumber lain yang tidak bisa dipertanggung jawabkan karena tidak memiliki bukti kwitansi.

Permasalahan seperti inilah yang diharapkan mampu diatasi agar data-data yang menyangkut operasional dan kepegawaian sesuai dengan kondisi riilnya.

Sampai saat ini, masih banyak lembaga yang tetap menerima tenaga honorer karena beban kerja yang dibutuhkan sangat besar.

Baca Juga: Foto Mario Dandy Mejeng Bawa Rubicon di Area Wisata Bromo Disorot Warganet: Ini Melanggar Peraturan Loh!

Di sisi lain, Surat Menteri yang telah beredar hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja pegawai di lembaga pemerintahan, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X