Unggah Foto Bareng Pesawat Cessna, Kemenkeu Copot Eko Darmanto Sebagai Kepala Bea Cukai DIY

- Kamis, 2 Maret 2023 | 19:33 WIB
Foto bersama pesawat Cessna membuat Eko Darmanto dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai DIY. (Instagram @eko_darmanto_bc1)
Foto bersama pesawat Cessna membuat Eko Darmanto dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai DIY. (Instagram @eko_darmanto_bc1)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kepala Kantor Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto menjadi perbincangan publik usai unggah foto bersama pesawat Cessna.

Selain pesawat Cessna, Eko Darmanto juga diketahui memiliki motor Harley Davidson dan harta kekayaan lainnya yang kerap dipamerkan melalui akun media sosialnya.

Imbas dari gaya hidup dan aktivitas hedonnya yang diupload ke media sosial itu, Eko Darmanto dicopot jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai DIY oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: 8 Besar FA Cup: Manchester City Hadapi Burnley, Pep Guardiola akan Melawan Mantan Anak Asuhnya

Pencopotan Eko Darmanto disampaikan secara langsung Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melalui konferensi pers di Aula Gedung Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa kemunculan unggahan berupa foto-foto di media sosial milik ED, merupakan tindakan yang menunjukkan perilaku pamer yang berlebihan.

“Saat ini juga muncul berita di media social unggahan foto-foto dari saudara ED, yang merupakan pejabat eselon III di Direktorat Jendral Bea Cukai di Yogjakarta,” ungkap Wamenkeu Suahasil, dikutip dari Kanal YouTube Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kalah 0-2 Lawan 10 Pemain Irak, Timnas Indonesia U-20 Punya Banyak Pekerjaan Rumah yang Harus Segera Dibenahi

“Terdapat unggahan di akun media sosial saudara ED yang dinilai menunjukkan perilaku pamer yang berlebihan dan tidak sesuai dengan kepantasan sebagai ASN Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Direktorat Jendral Bea Cukai telah memanggil ED untuk menjalani pemeriksaan, hal tersebut disampaikan Wamenkeu seperti dikutip dari kanal YouTube Kementerian Keuangan RI.

“Dapat kami sampaikan bahwa Direktorat Jendral Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC telah memanggil yang bersangkutan,” jelas Suahasil Nazara.

Baca Juga: Aldila Jelita Akui Capek Saat Urus Indra Bekti di Rumah Sakit, Benarkah Hal itu Sebagai Pemicu Gugatan Cerai?

Instruksi pencopotan jabatan juga disampaikan Wamenkeu, agar mempermudah proses pemeriksaan.

“Saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jendral Bea Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan secepat mungkin,” papar Suahasil.

Wamenkeu juga menyampaikan bahwa setiap pegawai atau pejabat negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X