Benarkah Richard Eliezer Bisa Dapat Potongan Masa Tahanan dan Bebas Lebih Cepat dari Vonis Hakim? Ini Jelasnya

- Rabu, 1 Maret 2023 | 13:12 WIB
Foto : Bharada E Masih Bisa bisa mendapatkan potongan masa tahanan dan bebas lebih cepat dengan syarat | Tangkap Layar : Youtube Kompas TV
Foto : Bharada E Masih Bisa bisa mendapatkan potongan masa tahanan dan bebas lebih cepat dengan syarat | Tangkap Layar : Youtube Kompas TV

JAKARTA, suaramerdeka.com – Seolah belum menemui ujungnya, rentetan dampak dari kasus pembunuhan Brigadir J masih terus menemui babak baru.

Kabar terbaru kali ini datang dari terpidana sekaligus pemegang predikat Justice Collaborator yaitu Richard Eliezer.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kasus telah dijatuhi vonis atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini, Ia mulai menjalani eksekusi penahanan atas vonis 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Flandy Limpele Buka Suara Usai Pilih Tinggalkan Pelatnas PBSI: Hongkong Memberi Saya Lebih…. 

Pada berita sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut terpidana Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim untuk alasan keamanan.

Namun kabarnya, Bharada E berpotensi untuk bisa bebas dari tahanan lebih cepat dari yang sebelumnya ditentukan.

Dilansir dari pmjnews.com, Richard Eliezer berpotensi bebas lebih cepat dari perkiraan karena tidak menutup kemungkinan ia mendapat remisi.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan disebabkan berbagai faktor salah satunya karena berperilaku baik.

Baca Juga: Innalillahi, Atlet Bulutangkis Indonesia Azzahra Putri Dania Meninggal Dunia di Usia 19 Tahun, Ini Penyebabnya

Hal serupa dijelaskan olah Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo.

Gatot menyebut, “Secara matematis memang setahun lagi, tapi ada pembebasan bersyarat, remisi dan lain-lain.” Dikutip dari pmjnews.com Selasa (28/2).

“Jadi bisa lebih cepat keluar dari rutan,” Lanjutnya.

Richard Eliezer dimungkinkan mendapatkan remisi yang tentunya dengan berbagai syarat.

Baca Juga: Kerap Disamakan dengan Kasus Sambo, Inilah Dampak Pengaduan Kekasih Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David

Halaman:

Editor: Imron Rosadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X