Seleksi CPNS Dibuka Tahun Ini? Cek Dulu Syarat dan 4 Formasi yang Diprioritaskan

- Selasa, 28 Februari 2023 | 10:30 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Tes SKD CPNS (setkab.go.id)
Ilustrasi pelaksanaan Tes SKD CPNS (setkab.go.id)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kabar pembukaan seleksi CPNS yang disebut pada tahun ini, tentu dinanti masyarakat.

Kementerian PANRB melalui Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Mohammad Averrouce, menyampaikan soal seleksi CPNS saat ini masih dalam proses pendataan dan pengusulan ASN.

"Masih proses mendata dan pengusulan kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2023," ujarnya dikutip dari laman Menpan.go.id, Senin 26 Februari 2023.

Baca Juga: Jangan Sekadar Wangi, Pilih Aroma Parfum dari Kepribadianmu, Intip Dulu 5 Contohnya

Untuk seleksi CPNS, pemerintah akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan profesi, seperti jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis tertentu.

Pemerintah juga memprioritaskan talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No 45/2022.

Selain itu, pemerintah akan memfokuskan seleksi PPPK pada pemenuhan tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis lainnya.

Baca Juga: Mobil Rusak Akibat Jalan Tol Berlubang Bisa Ajukan Klaim ke Jasa Marga, Begini Caranya

Untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Adapun perekrutan CPNS diinisiasi demi mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Bila menengok pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

Baca Juga: Konfercab GP Ansor Demak Berakhir Ricuh, Disinyalir Banyak Kecurangan

  • - Warga Negara Indonesia (WNI)
  • - Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • - Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • - Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • - Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • - Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • - Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 28 Februari 2023: Aldebaran Akhirnya Bertemu Reyna, Nino Coba Menghalangi

Selain itu beredar info mengenai 4 formasi yang diprioritaskan di seleksi CPNS 2023:

1. Formasi CPNS untuk Lulusan Terbaik (Cumlaude)

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X