JAKARTA, suaramerdeka.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap David mendapat asistensi dari Polda Metro Jaya.
Kasus penganiayaan Mario pada David itu sendiri tengah Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin 27 Februari 2023.
"Sejak awal menjadi perhatian, Pak Kapolda langsung melakukan asistensi gelar perkara terhadap kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Kombes Trunoyudo, dikutip dari Polri.go.id
Dalam kasus penganiayaan tersebut, ungkap Kombes Pol. Trunoyudo, ada dua peristiwa penyidikan yakni proses formil dan materil.
"Perlu diketahui kejadian itu ada penanganan penyidikan dalam dua peristiwa penyidikan ini ada tahapan yang harus dilalui dalam proses penyidikan proses formil dan materil," ujar Kombes Pol. Trunoyudo.
Peristiwa pertama adalah adanya perbuatan pidana yang tentunya telah ditetapkan tersangka terhadap keduanya yaitu Marip dan S rekannya, maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem pedoman umum pada KUHP dan KUHAP.
Pada peristiwa kedua tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak, tentu ini berlaku kepada anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Sehingga terhadap peristiwa keduanya, ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya," ucap Kombes Pol. Trunoyudo.
Baca Juga: 2 Wakil Indonesia Mundur dari All England 2023, Siapa Saja Mereka? Apa Alasannya?
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy S, serta Shane
Shane melakukan perekaman dan provokasi terhadap MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider.
Adapun Mario yang melakukan penganiayaan disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.***
Artikel Terkait
Usai Dikeluarkan dari Kampus, Nilai IPK Diduga Milik Mario Dandy Semasa Kuliah Terkuak, Angkanya Bikin Kaget
Cantik-cantik, Ibu dan Kakak Perempuan Mario Dandy ikut Kena Spill dan Panen Hujatan
Meski Punya Privilege, Terungkap Nilai IPK Mario Dandy yang Terjun Bebas, Ternyata Cuma Segini
Terkuak Sosok Kakak Ipar Mario Dandy, Ternyata Rekanan Artis hingga Pejabat
Geram Lihat Video Penganiayaan, Hotman Paris Ingin Temui Mario Dandy: Benar-Benar Sadis Kelewatan