LPSK Bakal Beri Perlindungan kepada David, LBH Ansor Sudah Kantongi Sejumlah Saksi

- Selasa, 28 Februari 2023 | 06:40 WIB
Kondisi terkini David setelah dianiaya Mario Dandy (Twitter/seeksixsuck)
Kondisi terkini David setelah dianiaya Mario Dandy (Twitter/seeksixsuck)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberi perlindungan kepada Crystalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.

Saat ini, permohonan dari keluarga David agar mendapat perlindungan, tengah diproses LPSK.

Saat bertemu dengan ayah David, Jonathan Latumahina, di RS Mayapada Kuningan, Wakil Ketua LPSK, Achmadi menyampaikan ada hak-hak korban yang bisa diperoleh.

Baca Juga: Intip Cinta Zodiak Sagitarius, Scorpio, Libra, Selasa 28 Februari 2023: Jangan Sedih, Dengar Kata Hati

“Kami ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis."

"Itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban. Proses nanti akan sama-sama lebih lanjut,” ungkap Achmadi, usai bertemu dengan keluarga David dikutip dari situs resmi NU.

Sebagai korban tindak pidana, LPSK menilai David memang perlu dilindungi, termasuk sejumlah yang termasuk dalam proses peradilan.

Baca Juga: Kabar Prakiraan Cuaca Kota Semarang, Selasa 28 Februari 2023, BMKG: Berawan Sepanjang Hari

“Korban tindak pidana itu perlu perlindungan, termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban."

"Hak-hak korban itu banyak, bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi (bisa juga) medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya,” ucap Achmadi.

Ditegaskan, bagi LPSK, perlindungan terhadap David sebagai korban itu merupakan hal terpenting saat ini.

Baca Juga: Gelisah, Luangkan Waktu dan Perhatian: Bicara Cinta Zodiak Virgo, Leo, Cancer, Selasa 28 Februari 2023

Belum lagi soal proses hukum yang tengah ditangani penyidik dan kesehatan David tim medis sehingga bisa cepat sembuh.

Pekan lalu, tim kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor datang ke Kantor LPSK.

Mereka untuk berkonsultasi sekaligus mengajukan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kasus penganiayaan itu.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X