JAKARTA, suaramerdeka.com - Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Bharada E divonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Rencananya, Bharada E akan mulai menjalani hukuman dan dipindah dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba per hari ini, Senin (27/2/23).
Rencana Eksekusi Bharada E ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana.
Baca Juga: Tetap di Polri, Karir Richard Eliezer Diterawang Tak Akan Cemerlang
"Menurut info dari Kejari (Jakarta) Selatan ya, ke Lapas Salemba rencananya," ujar Ketut Sumedana seperti dikutip dari PMJ News.
Jaksa Penuntut Umum, disebut tak mengajukan banding.
“Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi.
Inkrah tersebut dikatakan karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.
Baca Juga: Richard Eliezer Demosi ke Yanma Polri, Konon Tempat 'Buangan' Perwira Berkasus, Apa Saja Tugasnya?
Kedua pihak juga sebelumnya telah diberikan waktu selama 7 hari setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses selanjutnya.
Berbeda dengan Ferdy Sambo yang mendapatkan vonis hukuman mati.
Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Albertina Ho, menyebutkan, butuh waktu panjang untuk mengeksekusi hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Richard Eliezer Tetap di Polri tapi Kena Sanksi Demosi, Ini Artinya
Artikel Terkait
Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri, Sanksi Demosi Satu Tahun
Bharada E Terima Sanksi Demosi 1 Tahun, Ini 2 Hal yang Jadi Pertimbangan dalam Sidang KKEP
Bharada E Tetap Bertugas di Polri, Ini 9 Alasan yang Jadi Pertimbangan Komisi Kode Etik
Ayah Brigadir Yosua Kecewa Bharada E Tidak Dipecat Polri, Akui Cuma Dukung Sebagai Justice Collaborator
Vonis Sudah Inkrah, Bharada E Akan Dieksekusi ke Lapas Salemba Hari Ini