Vonis Sudah Inkrah, Bharada E Akan Dieksekusi ke Lapas Salemba Hari Ini

- Senin, 27 Februari 2023 | 05:48 WIB
Bharada E akan dieksekusi ke Lapas Salemba.  (PMJ News)
Bharada E akan dieksekusi ke Lapas Salemba. (PMJ News)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Timur, Senin 27 Februari 2023.

Bharada E sendiri sudah divonis penjara selama 18 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rencana eksekusi Bharada E ke Lapas Salemba diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana.

Baca Juga: Berita Prakiraan Cuaca Kota Semarang, Senin 27 Februari 2023, BMKG: Berawan, Awas Ada Hujan Ringan

"Menurut info dari Kejari (Jakarta) Selatan ya, ke Lapas Salemba rencananya," ujar Ketut Sumedana seperti dikutip dari PMJ News.

Diketahui, vonis terhadap mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jaksa Penuntut Umum, disebut tak mengajukan banding.

Baca Juga: Periode Baru, Ada Kencan Buta: Kata Cinta Zodiak Aries, Cancer, Sagitarius, Senin 27 Februari 2023

Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi.

Inkrah tersebut dikatakan karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.

Kedua pihak juga sebelumnya telah diberikan waktu selama 7 hari setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses selanjutnya.

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol: Barcelona Kalah Tipis 0-1 di Markas Almeria

Sementara itu, dari sidang kode etik, Bharada E masih tetap menjadi anggota Polri, namun menerima sanksi berupa demosi selama satu tahun, dan ditempatkan di Yanma Polri.

Selain itu, Bharada E diwajibkan secara lisan meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Ada sejumlah pertimbangan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam menjatuhkan sanksi demosi terhadap Bharada E.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X