LBH Ansor Minta Penyebaran Video Penganiayaan David Dihentikan dan Pelaku Diusut

- Jumat, 24 Februari 2023 | 07:20 WIB
Ilustrasi LBH Ansor minta penyebaran video penganiayaan David dihentikan. (canva.com)
Ilustrasi LBH Ansor minta penyebaran video penganiayaan David dihentikan. (canva.com)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Ansor menghimbau untuk menghentikan penyebaran video penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio terhadap David di media sosial.

Ketua LBH Ansor Pusat Habib Abdul Qodir menyampaikan pernyataan sikap atas beredarnya video tersebut.

Ia meminta warganet untuk menghentikan penyebaran video penganiayaan itu.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Naik, Kemenag Jatim: Semua Jemaah Tetap Menginginkan Berangkat

Kemudian, meminta pihak kepolisian agar segera mengusut pelaku perekaman sekaligus penyebarannya.

"LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya," kata Habib Qodir Kamis 23 Februari 2023 dilansir dari NU Online.

Ia menegaskan, perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan, terlebih yang korbannya adalah anak di bawah umur adalah perbuatan keji.

Baca Juga: Cinta Zodiak Libra, Pisces, Sagitarius Hari Ini Jumat 23 Februari 2023: Beri Simpati, Ambil Keputusan Sulit

Selain itu juga bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan merupakan kejahatan yang diancam pidana

Karena itu, LBH Ansor akan segera mengambil tindakan untuk melaporkan perekam dan penyebar video peristiwa kekerasan itu.

"Aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," tegasnya.

Baca Juga: Pandemi semakin Melandai, Kudus Mulai Gencarkan Promosi Wisata

Lebih jauh, Habib Qodir yakin bahwa seluruh kader Ansor dan Banser merupakan kelompok yang patuh hukum dan dapat menahan diri.

Ia juga meminta agar para kader Ansor dan Banser se-Indonesia tidak terpancing untuk melakukan langkah-langkah di luar prosedur hukum.

"Karena kami telah menyerahkan penanganan proses hukum kasus ini pada aparat penegak hukum," tegas Habib Qodir.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X