Richard Eliezer Tetap di Polri tapi Kena Sanksi Demosi, Ini Artinya

- Kamis, 23 Februari 2023 | 11:50 WIB
Richard Eliezer jalani sidang kode etik (KKEP) hari ini (Foto TVonenews)
Richard Eliezer jalani sidang kode etik (KKEP) hari ini (Foto TVonenews)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Richard Eliezer alias Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Bharada Richard Eliezer dikenai sanksi demosi 1 tahun dan ditempatkan di Yanma Polri. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang KKEP.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan (Richard Eliezer) ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Meski melakukan tindakan percobaan membunuh Brigadir J, namun sanksi demosi satu tahun diberikan kepada Richard Eliezer.

Baca Juga: Richard Eliezer Demosi ke Yanma Polri, Konon Tempat 'Buangan' Perwira Berkasus, Apa Saja Tugasnya?

Sanksi demosi, seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id, merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Baca Juga: Sanksi Demosi 1 Tahun di Yanma Polri, Richard Eliezer Dikasihani

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

Sebelumnya, sanksi demosi juga dijatuhkan kepada AKP Dyah Chandrawati karena terbukti tidak profesional dalam mengelola senjata api dinas.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X