JAKARTA, suaramerdeka.com- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini bisa bernafas lega.
Hal tersebut karena Bharada E telah menjalani sidang kode etik pada Rabu (22/2/2023) lalu.
Berdasarkan hasil sidang kode etik tersebut, Bharada E akan tetap bertugas menjadi anggota Polri.
"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ News.
Meski begitu Bharada E menerima sanksi berupa demosi selama 1 tahun.
“Mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujarnya lagi.
Pelaksanaan sidang kode etik Bharada E berlangsung selama 7 jam lebih sejak mulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Putusan sanksi tersebut merupakan hasil dari keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang turut dihadiri oleh Kompolnas.
Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, lima dari delapan orang yang sedianya hadir sebagai saksi sidang kode etik Bharada E absen.
Mereka yang tidak bisa hadir adalah FS, RR, KM, Kombes MBP, dan Iptu JA. Brigjen Pol Ramadhan mengatakan, FS, RR, dan KM tidak bisa hadir lantaran masalah perizinan.
"Untuk FS, RR, dan KM, keterangan yang mereka berikan, akan dibacakan nanti dalam sidang. Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA ini kondisinya sedang sakit," ujar Brigjen Pol Ramadhan
Brigjen Ramadhan kemudian mengungkap 9 alasan yang menjadi pertimbangan Bharada E tidak dipecat dari Polri seperti Ferdy Sambo.
Artikel Terkait
Tak Terima dengan Vonisnya, Geng Ferdy Sambo Ajukan Banding, Bharada E Gimana?
Punya Peluang, Bharada E ingin Kembali ke Brimob Polri, Begini Bahayanya Menurut Pengamat
Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Berikut Sanksi yang Harus Diterima, Masih Jadi Anggota Polri?
Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri, Sanksi Demosi Satu Tahun
Bharada E Terima Sanksi Demosi 1 Tahun, Ini 2 Hal yang Jadi Pertimbangan dalam Sidang KKEP