Sanksi Demosi 1 Tahun di Yanma Polri, Richard Eliezer Dikasihani

- Rabu, 22 Februari 2023 | 22:45 WIB
Richard Eliezer jalani sidang kode etik (KKEP) hari ini (Foto TVonenews)
Richard Eliezer jalani sidang kode etik (KKEP) hari ini (Foto TVonenews)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Richard Eliezer alias Bharada E dikenakan sanksi demosi 1 tahun dalam sidang Kode Etik Komisi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Selain sanksi demosi 1 tahun, Richard Eliezer juga akan ditempatkan di Yanma Polri yang diputuskan dalam sidang KKEP.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan (Richard Eliezer) ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Sidang KKEP, Richard Eliezer Kenakan Seragam Polri Lengkap, Warganet Salfok: Bandit Kali Kau Icad!

Menanggapi sanksi yang diberikan kepada Richard Eliezer alias Bharada E, Guru Besar Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo justru merasa kasihan.

Hermawan pada acara Obrolan Malam Episode 67 bertajuk; “Lolos Sidang Etik, Eliezer Tetap Polisi”, yang disiarkan BTV, Rabu (22/2/2023), mengungkapkan rasa kasihannya terhadap Bharada E.

“Kalau saya secara pribadi ya kasihan, di sisi yang lain mengikuti jalur publik, dia sudah jahat, sudah nembak tetapi ada pertimbangan nembaknya disuruh.

Disuruh apakah karena diiming-imingi uang kita kan tidak menilai hal-hal yang kasat mata. Motif kan orang menilai secara berbeda-beda," ungkap Hermawan.

Sidang KKEP yang digelar selama 7 jam itu juga memutuskan tidak memecat Richard Eliezer dari Polri.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Polri Bharada Richard Eliezer, Saksi Ferdy Sambo Cs Batal Hadir

Komisi Sidang KEPP memutuskan untuk tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada diri Eliezer.

Richard Eliezer juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan majelis sidang etik serta tertulis ke pimpinan Polri.

Adapun atas penjatuhan sanksi itu, Richard Eliezer menyatakan menerima dan tidak menempuh upaya banding.

Sejumlah pertimbangan dalam putusan di antaranya Richard Eliezer belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya.

Baca Juga: Thoriq Ngaku Ada Orang Ketiga di Tengah Hubungannya dengan Fuji, Maia Estianty Sebut Sosok Ini

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X