JAKARTA, suaramerdeka.com - Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Sidang KKEP Bharada Eliezer dimulai pukul 10.25 WIB, yang dipimpin oleh tiga komisi, yakni Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol. Sakeus Gintung, selaku ketua komisi, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol. Imam Thabroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol. Hengky Widjaja, masing-masing sebagai anggota komisi.
Sidang juga menghadirkan dua Anggota Kompolnas sebagai peserta sidang.
Ketua Harian Kompopnas, Irjen (Purn) Benny Jusua Mamoto mengungkapkan sidang KKEP ini diharapkan bisa mewujudkan reformasi internal di tubuh Polri dalam memperbaiki citranya yang buruk.
"Untuk reformasi di Polri, hal itu (kejujuran) sangat dibutuhkan dan mudah-mudahan menjadi pemicu atas motivasi bagi para anggota yang menerima perintah melanggar norma hukum, kesusilaan, dan agama, mereka berani menolak," kata Benny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Pro dan kontra pasti akan muncul dari berbagai pihak. Namun, hal itu akan terselesaikan karena Bharada E merupakan contoh nyata kejujuran dalam menjalankan tugas.
"Apa pun itu pro dan kontra, saya yakin dengan transparansi yang dilakukan, publik akan menerima dan memahami. Kemudian, yang kontra ini bisa menerima," jelas Benny, dikutip dari TVonenews.
Meski begitu diungkapkan Benny, hasil sidang etik tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak dalam Polri.
Namun, apapu itu, kejujuran merupakan hal yang penting untuk terus ditegakkan.
"Satu hal kejujuran sangat tinggi nilainya. Ini poinnya," imbuhnya.
Delapan saksi dijadwalkan hadir dalam sidang KKEP.
Menarik, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai salah satu saksi dalam sidang tersebut. Selain itu saksi lainnya di antaranya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Namun, ketiga saksi tersebut tidak bisa hadir.
"Tiga saksi yang pertama disebutkan dalam sidang KKEP (Ferdy Sambo, Rocky Rizal dan Kuat Ma'ruf) tidak hadir dalam sidang kode etik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Meski tidak bisa menghadiri persidangan, keterangan dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dibacakan secara tertulis oleh komisi kode etik.
Artikel Terkait
Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri, Sanksi Demosi Satu Tahun