JAKARTA, suaramerdeka.com- Usai menjalani sidang pidana terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang divonis 1,5 tahun penjara.
Bharada E akhirnya menjalani sidang kode etik hari ini Rabu (22/2/2023) di Gedung TNCC Mabes Polri.
Dalam hasil sidang kode etik tersebut, Bharada E masih tetap menjadi anggota Polri.
"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Berikut Sanksi yang Harus Diterima, Masih Jadi Anggota Polri?
Meski begitu Bharada E menerima sanksi berupa demosi selama satu tahun.
“Mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujarAhmad Ramadhan
Putusan sanksi tersebut merupakan hasil dari keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang turut dihadiri oleh Kompolnas.
Tampak Bharada E mengenakan seragam lengkap. Dihadapannya, ada tiga anggota yang menjadi pelaksana sidang.
Sidang KKEP tersebut dilaksanakan oleh Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
Pelaksanaan sidang kode etik Bharada E berlangsung selama 7 jam lebih sejak mulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, lima dari delapan orang yang sedianya hadir sebagai saksi sidang kode etik Bharada E absen.
Artikel Terkait
Isak Tangis Bharada E Pecah Usai Vonis Hakim Turun Jadi 1,5 Tahun, Keluarga Ucap Sujud Syukur
Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lalu Kapan Bisa Bebas? Berikut Prediksinya
Punya Peluang, Bharada E ingin Kembali ke Brimob Polri, Begini Bahayanya Menurut Pengamat
Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Berikut Sanksi yang Harus Diterima, Masih Jadi Anggota Polri?