SEMARANG, suaramerdeka.com - Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Wilayah Jawa Tengah bersama Forum Komunikasi (Forkom) Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) Jawa Tengah mengadakan diskusi, mendesak DPR segera mengesahkan RUU Praktik Psikologi menjadi UU.
AP2TPI Jateng beranggotakan fakultas/program studi psikologi universitas di provinsi ini.
Ketua Forkom AP2TPI Jawa Tengah, Ahmad Liana Amrul Haq MPsi Psikolog menyampaikan pentingnya RUU Praktik Psikologi segera disahkan menjadi UU, untuk melindungi tenaga psikologi dan penggunanya.
“Kami yang merupakan akademisi, sebagai sarana pencetak sarjana lulusan psikologi dan psikolog membutuhkan payung hukum dalam memberikan layanan praktik psikologi yang sudah berjalan selama ini,” kata dia.
Baca Juga: GOR Tri Lomba Juang Kembali Buka dengan Protokol Kesehatan Ketat
Dalam diskusi yang berlangsung selama tiga jam, ada masukan dan usulan untuk penyempurnaan isi RUU Praktik Psikologi.
Ketua Himpsi Wilayah Jateng Ouys Alkharani MM MPsi Psikolog mengatakan, kebutuhan perlindungan pada tenaga psikologi dalam layanan jasa psikologi dan penggunanya di berbagai aspek kehidupan, mendesak dan sangat dibutuhkan masyarakat.
Berbagai aspek itu mulai dari tes masuk sekolah, minat bakat, keluarga, karir sampai pada kesehatan jiwa seseorang.
“Karena itu pemerintah perlu hadir untuk mengatur dalam payung hukum Undang-Undang Praktik Psikologi,” tegas Ouys Alkharani.
Baca Juga: Korem 081/DSJ Vaksin Ratusan Santri Ponpes Subulul Huda
Dengan disahkan RUU Praktik Psikologi menjadi UU oleh DPR, lanjut dia, tentunya akan membuat kenyamanan dalam pelayanan jasa psikologi dan penggunanya.
Selain itu, bisa menghindari dan meminimalkan malpraktik layanan jasa psikologi yang merugikan secara langsung pada masyarakat luas.
Diskusi secara daring yang digelar Sabtu 28 Agustus 2021, dihadiri perwakilan dari Fakultas/Prodi Psikologi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP).
Hadir juga dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Universitas Setia Budi (USB), IAIN Surakarta, Universitas Karangturi (Unkatur), UIN Walisongo Semarang, dan Unaki Semarang.
Dalam diskusi tersebut, peserta mendorong agar RUU Praktik Psikologi segera disahkan menjadi UU.
Artikel Terkait
Psikolog Anggap Cara Yuni Shara Mendidik Anak Sudah Tepat
Psikolog Sarankan Lesty Kejora Dekati Ibunda Rizky Billar, Ini Tujuannya
Nakes Khawatir Tularkan Virus, Psikolog: Bisa Ganggu Kesehatan Mental
Psikolog: Tren 'Ikoy-ikoyan' Bisa jadi Kebiasaan, Minta Bantuan Tanpa Perlu Usaha