142 Gerobak Bantuan Tidak Boleh Dijual

- Selasa, 9 April 2019 | 19:30 WIB
Wali Kota Dedy Yon Supriyono memasang stiker saat acara penyaluran gerobak pedagang di Pendapa Ki Gede Sebayu, Senin (8/4).(suaramerdeka.com/dok)
Wali Kota Dedy Yon Supriyono memasang stiker saat acara penyaluran gerobak pedagang di Pendapa Ki Gede Sebayu, Senin (8/4).(suaramerdeka.com/dok)

TEGAL, suaramerdeka.com - Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Tegal menyerahkan bantuan 142 gerobak kepada pedagang kaki lima di Kota Bahari.  Pedagang diwanti-wanti menjaga dan merawat gerobak itu untuk berjualan dan dilarang menjual atau mengalihkan ke orang lain.

Gerobak dari Kementerian Perdagangan itu diserahkan Wali Kota Dedy Yon Supriyono, dalam acara pembinaan dan penyuluhan pedagang kaki lima dan asongan di Pendapa Ki Gede Sebayu Kompleks Balai Kota Tegal, Senin (8/4).

Wali Kota Dedy berpesan  gerobak dipergunakan sebaik-baiknya dan jangan sampai dilimpahkan kepada orang lain. 

‘’Pergunakan untuk diri sendiri, jaga kondisi supaya bisa dipergunakan lebih lama,’’ kata Dedy.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan,  Khaerul Huda, mengungkapkan bantuan gerobak dilengkapi kompor, tabung gas elpiji melon 3 kg, dan etalase tempat untuk menjajakan dagangan serta tempat botol minuman ringan.

Jumlah bantuan yang diterimakan adalah 78 gerobak dagang untuk pedagang sekitar bundaran Alun-alun Kota Tegal, dan 64 untuk pedagang kaki lima di tempat lainnya.

Bantuan diberikan kepada pedagang yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk Kota Tegal. Syarat ini sesuai Permendagri No 41/2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL pasal 23 ayat 2 huruf a.

Salah satu pedagang,  Rohanah warga Jalan Ketilang RT 2, RW 2 Kelurahan Randugunting, mengaku senang mendapat bantuan gerobak.

‘’Mudah-mudahan lancar dan bermanfaat,’’ kata Rohanah, pedagang ketupat di Bundaran Alun-alun Kota Tegal. 

Editor: Adib Auliawan

Tags

Terkini

X