PURBALINGGA, suaramerdeka.com - Slamet Sulistyadi (59), warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara diamankan oleh petugas Polres Purbalingga. Pasalnya, pensiunan PNS tersebut menipu dengan memberikan Surat Keputusan (SK) CPNS palsu kepada korbannya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Willy Budiyanto dalam konferensi pers, Senin (8/4) mengungkapkan, kasus penipuan CPNS tersebut dengan korban Yuli Retnosari (27) warga Desa Bojong RT 1 RW 2, Kecamatan Mrebet, Purbalingga.
"Modusnya, tersangka menjanjikan bisa memasukan orang untuk menjadi CPNS Dinas Kesehatan karena kenal dengan sejumlah pejabat Kementerian Kesehatan di Jakarta. Tersangka juga mengeluarkan surat keputusan palsu untuk meyakinkan korbannya," jelasnya didampingi Kanit I Reskrim Ipda Amirudin dan Kasubag Humas Iptu Widiyastuti.
Willy menambahkan, setelah sejumlah uang diserahkan oleh orang tua korban, Sugimin secara bertahap kepada tersangka. Pertama pada Mei 2015 Rp 10 juta, kemudian pada 15 Juli 2016 Rp 15 juta. Awalnya, Sugimin percaya kepada tersangka karena sudah diberikan SK Menteri Kesehatan RI tentang pengangkatan anaknya, Yuli Retnosari menjadi CPNS Kemenkes dan ditempatkan di Purbalingga. Selain itu, tersangka juga menyerahkan selembar surat pernyataan melaksanakan tugas dari Biro Kepegawaian Kemenkes yang menyebutkan Yuli sudah nyata melaksanakan tugas di lingkungan Kemenkes
di Purbalinga.
Ternyata setelah beberapa tahun menunggu, status CPNS yang dijanjikan tersangka hingga tahun 2019 tidak terealisasi. Karena merasa ada kejanggalan, orang tua korban kemudian melaporkan hal itu kepada Polres Purbalingga. Usut punya usut, ternyata SK CPNS dan surat tugas yang diberikan oleh tersangka adalah palsu.
"Berdasarkan laporan korban kemudian, kami melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang buktinya. Dari hasil pemeriksaan korban penipuan tersangka berjumlah satu orang, dengan kerugian uang hingga Rp 27 juta," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kuitansi penyerahan uang, petikan surat keputusan pengangkatan CPNS, surat pernyataan melaksanakan tugas, dan surat pengantar yang semuanya palsu. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancamaan hukuman maksimal empat tahun penjara.