Kesal, Sopir Angkot Adang Bus AKAP

- Senin, 1 April 2019 | 21:36 WIB
Sejumlah angkutan terlihat mengadang laju bus antar kota antar provinsi (Akap) di pertigaan Gemeces, Senin (1/4). (suaramerdeka.com/Beni Dewa)
Sejumlah angkutan terlihat mengadang laju bus antar kota antar provinsi (Akap) di pertigaan Gemeces, Senin (1/4). (suaramerdeka.com/Beni Dewa)

Pati, suaramerdeka.com - Sejumlah sopir angkutan kota mengadang bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang masuk ke wilayah kota di pertigaan Gemeces, Desa Kalidoro, lantaran bus-bus itu melanggar aturan.

Aris Prasetya, sopir angkutan mengatakan, para sopir angkutan kesal pada sopir bus yang kerap melanggar aturan, tidak diperbolehkan masuk jalur kota. ‘’Aturan itu sudah berlaku beberapa tahun lalu. Tapi mereka seolah kucing-kucingan. Kalau ada kesempatan masuk kota,’’ terangnya.

Dari pantauan terlihat sedikitnya empat angkutan berehenti di depan bus. Akibatnya bus jurusan Surabaya-Semarang itu tak bisa lewat. Bus akhirnya memutar dan kembali melewati jalan lingkar selatan (JLS).

Mereka mempersoalkan bus mengambil penumpang di jalur kota, sehingga merugikan pengemudi angkutan kota. Padahal jika aturan tersebut dijalankan bisa saling menguntungkan.

‘’Kalau mereka lewat JLS padahal sudah disediakan halte. Di sana sudah ada angkutan yang bisa mengantarkan penumpang untuk ke lokasi tujuan mau pun hendak naik bus AKAP,’’ katanya.

Para sopir bus diminta menaati aturan. Jika masih melanggar diharapkan ada tindakan tegas petugas satlantas Polres Pati. ‘’Kami sebenarnya menyadari kalau sama-sama mencari nafkah. Tapi jika aturan itu diterapkan tentu semua saling diuntungkan,’’ ujar Aris.

Sementara itu ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pati, Suyanto mengatakan, persoalan tersebut diakuinya telah disampaikan Kapolres saat menggelar audiensi. Bahkan pengemudi angkutan kota Juwana turut meminta agar di jalan lingkar dapat diberikan Pos.

Dia meminta agar para pengemudi menjaga kondusivitas. Jika terpaksa harus melakukan aksi diharapkan tidak sampai terjadi anarkistis yang bisa menjadi tindak pidana. ‘’Serahkan kepada petugas supaya ada tindakan sesuai aturan,’’ katanya.

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

X