KLATEN, suaramerdeka.com - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah akan menggunakan peralatan ground penetrating radar (GPR) untuk mendeteksi jejak candi di Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan.
Kepala Unit Candi Sewu BPCB Jawa Tengah, Deny Wahyu Hidayat mengatakan, BPBC belum bisa memastikan ada atau tidaknya candi di Dusun Krapyak, Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan. ‘’Kami akan mengetes dengan GPR di Desa Dompyongan,'' jelasnya, Kamis (14/3).
Aplikasi GPR untuk mengetahui ada tidaknya kandungan benda-benda cagar budaya di kedalaman tanah. Selanjutnya BPBC akan menyelamatkan batu-batu candi di sekitar lokasi. Dalam pekan ini tim akan turun ke lokasi dengan membawa GPR.
GPR sementara akan digunakan di Desa Dompyongan dulu. Sedangkan di Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, dan Desa Candirejo, Kecamatan Ngawen hasil temuan dan pegecekan masih dikaji di Balai.
Berkait dengan temuan benda perhiasan dan artefak di Desa Dompyongan, BPCB mengimbau warga agar ikut menjaga. Apabila menemukan artefak diharapkan segera lapor ke balai di Prambanan. Selanjutnya tim akan menindaklanjuti temuan dan apabila nilainya tinggi bisa jadi pemerintah akan memberikan penghargaan.
Sesuai UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya, kata Deny, masyarakat dilarang berburu harta cagar budaya tanpa izin. Pasal 103 disebutkan, pelaku perburuan benda cagar budaya tanpa izin bisa dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama 10 tahun. Dendanya minimal Rp 150 juta dan bisa Rp 1 miliar.
Kepala Desa Dompyongan, Sarono mengatakan, pemerintah desa belum melangkah menyikapi semakin banyaknya temuan jejak candi itu. Sebelum ada koordinasi dengan Dinas dan instansi terkait, pemerintah desa belum berani melangkah.
''Beberapa tahun lalu sebenarnya sudah dilaporkan. Apalagi ada warga yang bekerja di BPCB,'' katanya.
Temuan artefak dan jejak candi itu sudah sejak lama tetapi warga tidak begitu peduli. Sebab sejak leluhur warga setempat, candi sudah tidak ada meski pun ada sisanya.