Pidana Perpajakan, Direktur Jasa Bongkar Muat Proyek dan Pengurugan Lahan Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 19:27 WIB
Sidang pidana perpajakan AF (Direktur PT AIJ) divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan  dan denda sebesar Rp 565 juta. (Foto dokumentasi humas DJP Jawa Tengah 1).
Sidang pidana perpajakan AF (Direktur PT AIJ) divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 565 juta. (Foto dokumentasi humas DJP Jawa Tengah 1).

BLORA, suaramerdeka.com - AF (Direktur PT AIJ) divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 565 juta karena kasus perpajakan.

AF merupakan Direktur PT AIJ yang bergerak di bidang usaha jasa penyedia tenaga kerja bongkar muat dan jasa proyek pengurugan lahan.

Perkara tersebut bermula dari tindak pidana pajak yang dilakukan oleh AF melalui PT AIJ pada kurun
waktu masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.

Baca Juga: Daftar 17 Negara yang Ikut Turnamen Badminton Asia Mixed Team Championships 2023, Ada Mana Saja?

Yaitu dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Darwadi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blora mengatakan Modus operandi yang digunakan AF adalah dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara.

Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 282.920.791.

Baca Juga: Adik Gitasav Bongkar Perlakuan Kakaknya Usai Dirinya Melahirkan : Aku Sempet Dibilang...

“Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan kami yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun pada agenda sidang sebelumnya. Namun kami tidak akan mengajukan banding karena putusan majelis hakim tidak kurang dari 2/3 (dua per tiga) dari tuntutan Penuntut Umum,” katanya, Kamis 9 Februari 2023.

Secara terpisah, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah 1 Santoso Dwi Prasetyo mengatakan saat dilakukan penyidikan, tersangka sebenarnya masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara.

Namun tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Bayi Lahir Selamat Saat Gempa Turki Terjadi, Tali Pusat Masih Terhubung dengan Sang Ibu yang Meninggal

Tindakan tersebut merupakan upaya terakhir atau
ultimum remedium.

"Proses penegakan hukum pajak sebenarnya
lebih mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dibandingkan dengan pemidanaan seseorang,” ungkap Santoso.***

Editor: Cun Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X