BLORA, suaramerdeka.com - AF (Direktur PT AIJ) divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 565 juta karena kasus perpajakan.
AF merupakan Direktur PT AIJ yang bergerak di bidang usaha jasa penyedia tenaga kerja bongkar muat dan jasa proyek pengurugan lahan.
Perkara tersebut bermula dari tindak pidana pajak yang dilakukan oleh AF melalui PT AIJ pada kurun
waktu masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.
Baca Juga: Daftar 17 Negara yang Ikut Turnamen Badminton Asia Mixed Team Championships 2023, Ada Mana Saja?
Yaitu dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Darwadi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blora mengatakan Modus operandi yang digunakan AF adalah dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara.
Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 282.920.791.
Baca Juga: Adik Gitasav Bongkar Perlakuan Kakaknya Usai Dirinya Melahirkan : Aku Sempet Dibilang...
“Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan kami yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun pada agenda sidang sebelumnya. Namun kami tidak akan mengajukan banding karena putusan majelis hakim tidak kurang dari 2/3 (dua per tiga) dari tuntutan Penuntut Umum,” katanya, Kamis 9 Februari 2023.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah 1 Santoso Dwi Prasetyo mengatakan saat dilakukan penyidikan, tersangka sebenarnya masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara.
Namun tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Tindakan tersebut merupakan upaya terakhir atau
ultimum remedium.
"Proses penegakan hukum pajak sebenarnya
lebih mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dibandingkan dengan pemidanaan seseorang,” ungkap Santoso.***
Artikel Terkait
Nunggak Pajak, Sejumlah Tempat Hiburan di Kabupaten Semarang Didatangi Satpol PP
Integrasi NIK Dengan NPWP, Wajib Pajak Orang Pribadi Diminta Validasi Data Online Sebelum Laporkan SPT Tahunan
Pengusaha Angkutan Barang Surati Ganjar Pranowo: Kemudahan Warga dalam Membayar Pajak hanya Isapan Jempol Saja
Luar Biasa, Wajib Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah I Makin Patuh Bayar Pajak, Ternyata Ini Yang Paling...
Di Kota Semarang, PLN Bayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Sebesar Rp 250 Miliar
303 Relawan Pajak Siap Layani dan Bantu Wajib Pajak Dalam Pengisian SPT Tahunan
Universitas Peradaban Brebes Miliki Tax Center, Kanwil DJP Jateng I Dorong Literasi Pajak di Brebes